Wakil Humas PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata mengatakan, sidang perdana perkara kerusuhan kanjuruhan akan digelar secara daring berdasarkan hasil kesepakatan dengan pihak penegak hukum.
"Alasannya karena faktor keamanan, karena ini menyangkut kelompok suporter fanatik," ujarnya.
Baca juga: Spanduk Tolak Jokowi 3 Periode Terpasang di Sejumlah Lokasi di Surabaya
Di hari digelarnya sidang, petugas keamanan akan melakukan screning ketat kepada semua pengunjung Pengadilan Negeri Surabaya.
Pihak yang tidak berkepentingan menurut dia dilarang untuk masuk ke gedung Pengadilan Negeri Surabaya.
Ada 5 berkas perkara yang disidangkan yakni milik terdakwa yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka dijerat pasal yang sama yakni yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.