Salin Artikel

Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan, Pengamanan PN Diperketat, Akses Menuju Surabaya Disekat

Pantauan Kompas.com, sejumlah polisi bersiap di depan pintu PN Surabaya di Jalan Arjuno.

Satu unit kendaraan water cannon polisi terparkir tepat di pintu masuk PN Surabaya.

Sementara itu, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di ruang sidang Cakra PN Surabaya. Sejumlah keluarga korban terlihat hadir didampingi tim kuasa hukum.

Pengamanan tidak hanya dilakukan di sekitar PN Surabaya.

Ratusan polisi juga disiagakan di sejumlah titik pintu masuk Kota Surabaya untuk mengantisipasi kedatangan massa suporter Aremania yang hendak menghadiri sidang atau menggelàr unjuk rasa di depan PN Surabaya.

Di Bundaran Waru, ada 150 personel polisi yang melakukan pemeriksaan terhadap pengguna jalan.

"Jika terbukti akan menuju ke PN Surabaya kita imbau untuk putar balik," kata Kapolsek Gayungan Kompol Suhartono.

Demi alasan keamanan, polisi melarang kelompok suporter baik dari Bonek maupun Aremania untuk datang ke PN Surabaya saat sidang perkara Kanjuruhan berlangsung.

Kabag OPS Polrestabes Surabaya AKBP Toni Kasmiri mengatakan akan menyiapkan pola penyekatan di sejumlah titik, khususnya di pintu masuk Kota Surabaya untuk menghalau massa.

"Kami imbau rekan-rekan suporter Aremania maupun Bonek untuk tidak hadir atau unjuk rasa. Sidang bisa disaksikan secara daring," kata Toni.

Pihaknya menegaskan tidak akan menerbitkan izin unjuk rasa di PN Surabaya bagi Bonek maupun Aremania.

"Tidak akan ada izin unjuk rasa di depan PN Surabaya yang dikeluarkan saat sidang kerusuhan Kanjuruhan," jelasnya.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman, sidang perkara Kanjuruhan memang tidak digelar di wilayah kejadian perkara yakni di Malang Jawa Timur.

Penunjukan lokasi sidang di Pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana Putusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 355 /KMA/SK/XII/2022 tanggal 15 Desember 2022 Tentang Penunjukan pengadilan Negeri Surabaya Untuk Memeriksa dan memutus Perkara Pidana Kerusuhan Kanjuruhan.

Wakil Humas PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata mengatakan, sidang perdana perkara kerusuhan kanjuruhan akan digelar secara daring berdasarkan hasil kesepakatan dengan pihak penegak hukum.

"Alasannya karena faktor keamanan, karena ini menyangkut kelompok suporter fanatik," ujarnya.

Di hari digelarnya sidang, petugas keamanan akan melakukan screning ketat kepada semua pengunjung Pengadilan Negeri Surabaya.

Pihak yang tidak berkepentingan menurut dia dilarang untuk masuk ke gedung Pengadilan Negeri Surabaya.

Ada 5 berkas perkara yang disidangkan yakni milik terdakwa yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Mereka dijerat pasal yang sama yakni yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. 

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/16/113949778/sidang-perdana-tragedi-kanjuruhan-pengamanan-pn-diperketat-akses-menuju

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke