Dengan membawa pisau, M kemudian mendatangi tempat kerja Dony di loket PDAM area MPP Probolinggo.
Setelah bertemu, M dan Dony sempat bertegur sapa hingga akhirnya pelaku menyerang korban.
Korban pun melawan dengan mengeluarkan pisau dari pinggangnya. Ternyata korban dari awal sudah antisipasi dengan membawa pisau pula.
Duel pun tak terhindarkan. Pelaku M berhasil merebut pisau Dony, lalu menyerang korban.
Merasa terdesak, korban berusaha lari ke depan kantor loket PDAM. Namun nahas, korban bisa dikejar hingga ditusuk bertubi-tubi oleh pelaku M. Korban pun terkapar dan tewas di tempat.
Dari hasil pemeriksaan tubuhnya, korban mengalami 23 tusukan.
Sementara pelaku langsung kabur dengan mengendarai motor ke arah timur, lalu menyerahkan diri ke Mapolsek Dringu.
Baca juga: Dendam, Pria di Probilinggo Bunuh Teman Kerja yang Diduga Selingkuh dengan Istrinya
Polisi kemudian menahan pelaku dan menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara atau pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Diketahui, pelaku dan korban sama-sama bekerja di PDAM Probolinggo. Pelaku M merupakan staf di kantor induk PDAM Probolinggo. Sementara korban bertugas di loket Unit Dringu Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pobolinggo.
(Sumber: Kompas.com/ Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief, Rachmawati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.