MALANG, KOMPAS.com - Seorang pria atas nama Agus Supriyanto (32) warga Desa Bangah, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo ditangkap polisi atas kasus pencurian, Senin (1/1/2023) lalu.
Ia dilaporkan telah mencuri kabel PLN sepanjang 7 meter oleh warga, di gardu PLN L048, di pinggir jalan Raya Desa Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang.
Dalam melakukan pencurian itu, pelaku bermodus menyamar sebagai pekerja PLN, menggunakan rompi lengkap dengan helm pengaman milik PLN.
Baca juga: Pengiriman 6 WNI Calon Operator Judi Online dari Kediri ke Kamboja Digagalkan
"Ia mengenakan rompi dan helm pengaman untuk mengelabui masyarakat, agar aksi pencuriannya tidak dicurigai," ungkap Kanit Reskrim Polsek Sumberpucung, Aiptu Edy Sunarto saat ditemui, Sabtu (7/1/2023).
Begitupun saat ditangkap, di kawasan jalan raya, pelaku menaiki sepeda motor dan membawa barang bukti hasil curian, usai melakukan aksi pencurian.
"Saat itu, ia memang mengenakan rompi dan helm pengaman milik PLN," jelasnya.
Baca juga: Bendahara Desa di Tasikmalaya Pakai Bantuan Warga Miskin Rp 327 Juta untuk Judi Online
Terbukti, modusnya menyamar sebagai keryawan berhasil. Ia telah melakukan pencurian kabel PLN dengan modus serupa selama 7 kali, di area Kecamatan Kepanjen hingga Sumberpucung.
"Hasil curiannya ia jual ke pedagang barang bekas di kawasan Kota Malang. Dalam sekali menjual barang hasil pencuriannya, ia bisa meraup keuntungan hingga Rp 300-600 ribu," tutur Edy.
Motif pencurian itu dilakukan karena pihaknya ketagihan judi online. Pasca-menjual barang curiannya itu, hasilnya dibuat oleh pelaku untuk membeli chip judi online.
"Selebihnya, uang hasil penjualan barang curian itu untuk hidup sehari-hari. Karena pelaku ini pengangguran," tuturnya.
Pelaku berinisiatif mencuri kabel PLN itu karena sebelumnya ia pernah karyawan PLN selama 3 bulan, di tahun 2011 lalu.
"Sehingga ia tahu cara membongkar kabel-kabel PLN itu, menggunakan gergaji besi," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku, di antaranya kabel PLN hasil curian, gergaji besi, tang ukuran besar, rompi warna hijau dan helm pengaman warna kuning milik PLN.
"Kini, pelaku telah ditahan di Polsek Sumberpucung. Ia terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.