Hingga akhirnya, korban terkena sabetan pisau cutter yang dibawa pelaku di bagian paha dan perutnya.
"Karena banyak mengeluarkan darah, korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Al Huda Gambiran," ujar Sudarmaji.
Pelaku akhirnya ditangkap polisi. Dia dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP karena melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.