Hingga akhirnya, korban terkena sabetan pisau cutter yang dibawa pelaku di bagian paha dan perutnya.
"Karena banyak mengeluarkan darah, korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Al Huda Gambiran," ujar Sudarmaji.
Pelaku akhirnya ditangkap polisi. Dia dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP karena melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang