Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/12/2022, 06:39 WIB
Ahmad Faisol,
Andi Hartik

Tim Redaksi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - NEP (34), seorang penjual cilok di Kota Probolinggo, Jawa Timur, ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli pelajar SMP yang masih berusia 14 tahun sebanyak tiga kali.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota, AKP Jamal menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari razia ponsel oleh pihak sekolah pada pertengahan bulan Desember 2022. Guru membaca ada pesan yang tak lazim di WhatsApp korban. Guru itu kemudian melaporkan hal tersebut ke orangtua korban.

“Bahwa awalnya pelaku ini berjualan cilok keliling dan sering mangkal di depan sekolah korban. Karena korban sering membeli cilok, akhirnya kenal dengan pelaku sampai akhirnya bertukar nomor HP. Korban juga curhat kepada pelaku melalui WhatsApp,” kata Jamal, Kamis (29/12/22).

Baca juga: Hendak ke Pantai, Anggota TNI dan 2 Anaknya Tewas Tertabrak Kereta Api di Probolinggo

Kemudian, setelah komunikasi semakin intens, pelaku mengajak korban yang masih di bawah umur ke hotel.

Di sana, pelaku mencabuli korban sebanyak tiga kali. Yakni, pada Agustus, September dan Oktober 2022.

Mengetahui hal tersebut, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota. Dua hari setelah pelaporan, pelaku ditangkap oleh petugas Polres Probolinggo Kota.

Baca juga: Jelang Nataru, Polisi Beberkan Jalur Rawan Kecelakaan dan Macet di Kabupaten Probolinggo

Dari hasil visum, pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti, polisi menetapkan tersangka dan menahan pelaku.

"Terhadap tersangka, kami jerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," terangnya.

Jamal berpesan kepada orangtua untuk selalu memonitor kegiatan sehari-hari anaknya, baik itu handphone maupun pergaulannya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pasar Leces Probolinggo Terbakar

Pasar Leces Probolinggo Terbakar

Surabaya
Pengakuan Tersangka Kasus Prostitusi Daring: Kami Pindah-pindah di Situbondo, Banyuwangi, Jember

Pengakuan Tersangka Kasus Prostitusi Daring: Kami Pindah-pindah di Situbondo, Banyuwangi, Jember

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 5 Desember 2023 : Pagi Cerah Berawan, Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 5 Desember 2023 : Pagi Cerah Berawan, Malam Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 05 Desember 2023: Pagi Berawan dan Sore Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 05 Desember 2023: Pagi Berawan dan Sore Hujan Ringan

Surabaya
RSJ Menur Surabaya Catat Penambahan Pasien Anak-Remaja, Mayoritas karena Game dan Pornografi

RSJ Menur Surabaya Catat Penambahan Pasien Anak-Remaja, Mayoritas karena Game dan Pornografi

Surabaya
Polisi Lacak Barang Milik Petugas Kebersihan yang Tewas Mengenaskan di Gresik

Polisi Lacak Barang Milik Petugas Kebersihan yang Tewas Mengenaskan di Gresik

Surabaya
2 Remaja di Gresik Tewas karena Tertabrak Truk

2 Remaja di Gresik Tewas karena Tertabrak Truk

Surabaya
Pembunuh Ayah Kandung di Mojokerto Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa

Pembunuh Ayah Kandung di Mojokerto Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa

Surabaya
Dampak Longsor Jalur Kereta Api di Daop 5 Purwokerto, 2 KA dari Daop 7 Madiun Terlambat

Dampak Longsor Jalur Kereta Api di Daop 5 Purwokerto, 2 KA dari Daop 7 Madiun Terlambat

Surabaya
PAN Beri Rekomendasi pada Khofifah untuk Maju Kembali di Pilkada Jatim

PAN Beri Rekomendasi pada Khofifah untuk Maju Kembali di Pilkada Jatim

Surabaya
19 Mobil Dinas di Bangkalan Dikuasai Mantan Anggota DPRD dan Pensiunan Pejabat

19 Mobil Dinas di Bangkalan Dikuasai Mantan Anggota DPRD dan Pensiunan Pejabat

Surabaya
Langgar Lalu Lintas saat Aksi Demo di Surabaya, 87 Buruh Dikirimi Surat Tilang

Langgar Lalu Lintas saat Aksi Demo di Surabaya, 87 Buruh Dikirimi Surat Tilang

Surabaya
Tronton Tabrak Tronton di Lumajang, 1 Sopir Dilarikan ke Rumah Sakit

Tronton Tabrak Tronton di Lumajang, 1 Sopir Dilarikan ke Rumah Sakit

Surabaya
Hendak Shalat Dzuhur, Seorang Pria di Kota Malang Temukan Bayi Laki-laki di Depan Rumah

Hendak Shalat Dzuhur, Seorang Pria di Kota Malang Temukan Bayi Laki-laki di Depan Rumah

Surabaya
Cerita Siswa SD di Sidoarjo Tidur Siang di Sekolah: Semangat Belajar Lagi

Cerita Siswa SD di Sidoarjo Tidur Siang di Sekolah: Semangat Belajar Lagi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com