MALANG, KOMPAS.com - Aremania, suporter sepak bola di Malang, akan memantau langsung jalannya persidangan tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka akan berangkat ke Surabaya untuk mengawal sidang tersebut.
Koordinator Tim Gabungan Aremania (TGA), Dyan Berdinandri mengatakan, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur secara terbuka telah mempersilakan Aremania untuk datang saat persidangan.
"Intinya kami tetap memantau, kami tetap datang tapi tidak ramai-ramai, jadi ada yang mengawal dan ada yang melihat live, karena mereka (Kejati Jatim) membuka diri, memperbolehkan kami memantau dan ini live juga," katanya saat dihubungi pada Kamis (22/12/2022).
Baca juga: Pelimpahan Tahap 2, Kasus Tragedi Kanjuruhan Segera Disidangkan
Pihaknya menilai, keputusan untuk menyidangkan perkara tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya merupakan keputusan untuk mencari aman dari tekanan Aremania.
"Itu seperti ambil amannya di Surabaya, karena ketika kami ke kejaksaan itu seperti tidak ada jawaban. Kami mengira kemungkinan mereka takut pelakunya dapat tekanan dari pihak suporter," katanya.
Baca juga: 5 Berkas Perkara Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dinyatakan Lengkap
Selain itu, Dyan juga merasa sangat kecewa atas penetapan P21 terhadap berkas tragedi Kanjuruhan yang dinilai berbagai tuntutan Aremania selama ini tidak diperhatikan.
"Karena tidak sesuai ekspektasi dan harapan. Ini (P-21) menghilangkan semua tuntutan kami, mulai dari tidak ada rekonstruksi ulang. Karena rekonstruksi di lapangan Mapolda pasal-pasal yang diajukan tidak masuk, penambahan tersangka juga tidak ada," katanya.
Baca juga: Eks Dirut PT LIB yang Terjerat Kasus Tragedi Kanjuruhan Dibebaskan, Ini Penjelasan Polisi
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Jatim melimpahkan 5 tersangka dan barang bukti tragedi Kanjuruhan kepada Kejaksaan Tinggi Jatim, Rabu (21/12/2022) malam. Dalam waktu dekat, sidang kasus kerusuhan Kanjuruhan pun akan digelar.
Kelima tersangka dimaksud adalah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno. Lalu, berkas tiga polisi, yaitu Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.