Diduga uang negara itu dikorupsi oleh tiga oknum pejabat dinas di Kabupaten Lumajang dan satu rekanan penyedia bibit pisang.
Saat pengadaan bibit pisang berlangsung, ternyata sudah banyak warga yang menanam pisang mas kirana sehingga program pengadaan bibit itu diganti dengan uang tunai.
Petani yang sudah menanam diganti dengan uang tunai senilai Rp 2.000-Rp 4.000 per bibit.
Sedangkan, laporan pertanggungjawaban yang dikirimkan kepada kementerian, harga setiap bibit yakni Rp 6.300.
Akibatnya, negara mengalami kerugian sampai Rp 800 juta dari program pembibitan pisang di Lumajang.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang