Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Korupsi Pisang Mas Kirana Terancam Molor, Ini Penjelasan Kejari Lumajang

Kompas.com, 16 Desember 2022, 18:13 WIB
Miftahul Huda,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LUMAJANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang mengaku kesulitan menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan bibit pisang mas kirana di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Pengadaan bibit pisang pada 2020 itu pertama kali diumumkan oleh kejari sebagai kasus yang diusut pada 21 Juli 2022.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pisang Mas Kirana, Kejari Lumajang Geledah Kantor Dinas Pertanian

Saat itu, Kejari Lumajang berjanji menetapkan tersangka dalam jangka waktu maksimal dua minggu sejak pertama kali pengusutan kasus itu diumumkan.

Namun, penetapan tersangka beberapa kali ditunda. Padahal, Kejari menyebut sudah ada tiga calon tersangka dari unsur pejabat dinas dan seorang rekanan. Terakhir, Kejari mengatakan akan mengumumkan nama tersangka pada akhir tahun 2022.

Janji kejaksaan itu kini terancam gagal ditepati. Pasalnya, pihak kejaksaan belum menerima hasil dari pemeriksaan ahli. Ahli yang dimaksud berasal dari Itjen Kementerian Pertanian.

Alasan itu juga yang selama ini menjadi dalih Kejari selalu menunda penetapan tersangka.

"Minggu depan kita diundang ekpsos ke Jakarta ke Itjen Pertanian, jadi belum bisa memberikan berita terkait tersebut (perkembangan kasus pisang mas kirana)," kata Kasi Pidsus Kejari Lumajang Lilik Dwi Prasetio melalui pesan singkat, Jumat (16/12/2022).

"Ya tunggu PKN (pengelola kas negara) resmi sama BA (berita acara) ahli dari Itjen," sambungnya.

Padahal, sejak diumumkan 21 Juli, Kejaksaan mengaku sudah menyurati Itjen Kementan untuk melakukan pemeriksaan ahli.

Menanggapi hal itu, Lilik mengaku sudah beberapa kali melakukan pertemuan via Zoom meeting dengan pihak Itjen Kementan.

"Ya sudah beberapa kali (Zoom meeting)," jelasnya.

Perihal lamanya proses penyelidikan, Lilik berdalih anggaran proyek pembibitan pisang mas kirana yang berasal dari dana APBN menjadi salah satu faktor.

"Karena ini APBN, kecepatannya beda dengan APBD, kita upayakan maksimal," pungkas Lilik.

Untuk diketahui, Kejari Lumajang tengah mengusut kasus dugaan korupsi program pembibitan pisang mas kirana pada 2020.

Program itu dianggarkan melalui dana APBN senilai Rp 1,4 miliar yang diturunkan melalui Kementerian Pertanian.

Diduga uang negara itu dikorupsi oleh tiga oknum pejabat dinas di Kabupaten Lumajang dan satu rekanan penyedia bibit pisang.

Saat pengadaan bibit pisang berlangsung, ternyata sudah banyak warga yang menanam pisang mas kirana sehingga program pengadaan bibit itu diganti dengan uang tunai.

Petani yang sudah menanam diganti dengan uang tunai senilai Rp 2.000-Rp 4.000 per bibit.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pembibitan Pisang Mas Kirana, Kejari Lumajang Sebut 3 Penangkar Pisang yang Terlibat Tidak Aktif Lagi

Sedangkan, laporan pertanggungjawaban yang dikirimkan kepada kementerian, harga setiap bibit yakni Rp 6.300.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sampai Rp 800 juta dari program pembibitan pisang di Lumajang.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau