Salin Artikel

Kasus Dugaan Korupsi Pisang Mas Kirana Terancam Molor, Ini Penjelasan Kejari Lumajang

Pengadaan bibit pisang pada 2020 itu pertama kali diumumkan oleh kejari sebagai kasus yang diusut pada 21 Juli 2022.

Saat itu, Kejari Lumajang berjanji menetapkan tersangka dalam jangka waktu maksimal dua minggu sejak pertama kali pengusutan kasus itu diumumkan.

Namun, penetapan tersangka beberapa kali ditunda. Padahal, Kejari menyebut sudah ada tiga calon tersangka dari unsur pejabat dinas dan seorang rekanan. Terakhir, Kejari mengatakan akan mengumumkan nama tersangka pada akhir tahun 2022.

Janji kejaksaan itu kini terancam gagal ditepati. Pasalnya, pihak kejaksaan belum menerima hasil dari pemeriksaan ahli. Ahli yang dimaksud berasal dari Itjen Kementerian Pertanian.

Alasan itu juga yang selama ini menjadi dalih Kejari selalu menunda penetapan tersangka.

"Minggu depan kita diundang ekpsos ke Jakarta ke Itjen Pertanian, jadi belum bisa memberikan berita terkait tersebut (perkembangan kasus pisang mas kirana)," kata Kasi Pidsus Kejari Lumajang Lilik Dwi Prasetio melalui pesan singkat, Jumat (16/12/2022).

"Ya tunggu PKN (pengelola kas negara) resmi sama BA (berita acara) ahli dari Itjen," sambungnya.

Padahal, sejak diumumkan 21 Juli, Kejaksaan mengaku sudah menyurati Itjen Kementan untuk melakukan pemeriksaan ahli.

Menanggapi hal itu, Lilik mengaku sudah beberapa kali melakukan pertemuan via Zoom meeting dengan pihak Itjen Kementan.

"Ya sudah beberapa kali (Zoom meeting)," jelasnya.

Perihal lamanya proses penyelidikan, Lilik berdalih anggaran proyek pembibitan pisang mas kirana yang berasal dari dana APBN menjadi salah satu faktor.

"Karena ini APBN, kecepatannya beda dengan APBD, kita upayakan maksimal," pungkas Lilik.

Untuk diketahui, Kejari Lumajang tengah mengusut kasus dugaan korupsi program pembibitan pisang mas kirana pada 2020.

Program itu dianggarkan melalui dana APBN senilai Rp 1,4 miliar yang diturunkan melalui Kementerian Pertanian.

Diduga uang negara itu dikorupsi oleh tiga oknum pejabat dinas di Kabupaten Lumajang dan satu rekanan penyedia bibit pisang.

Saat pengadaan bibit pisang berlangsung, ternyata sudah banyak warga yang menanam pisang mas kirana sehingga program pengadaan bibit itu diganti dengan uang tunai.

Petani yang sudah menanam diganti dengan uang tunai senilai Rp 2.000-Rp 4.000 per bibit.

Sedangkan, laporan pertanggungjawaban yang dikirimkan kepada kementerian, harga setiap bibit yakni Rp 6.300.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sampai Rp 800 juta dari program pembibitan pisang di Lumajang.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/12/16/181342278/kasus-dugaan-korupsi-pisang-mas-kirana-terancam-molor-ini-penjelasan-kejari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke