Dia menghimbau kepada WNA yang hendak ke Indonesia hendaknya memiliki penjamin atau sponsor.
Hal itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan supaya WNA memiliki penanggungjawab ketika berada di Indonesia.
"Dalam perspektif keimigrasian yang namanya orang asing itu pasti harus memiliki penjamin, sponsor, jadi sponsor inilah yang harus bertanggung jawab terhadap keberadaan dan kegiatan yang bersangkutan, selama yang bersangkutan berada di Indonesia," katanya.
Baca juga: Libur Akhir Tahun ke Malang, Waspadai Titik Kemacetan Berikut
Lebih lanjut, satu warga Madagaskar juga dideportasi pada tahun 2022. WNA tersebut melanggar aturan Keimigrasian terkait perkawinan campur.
"Warga Madagaskar melanggar aturan Keimigrasian dari hasil perkawinan campur, dari hasil perkawinan antara WNI dengan warga Madagaskar secara UU Perkawinan tidak sah, sehingga anak tersebut tidak bisa mengurus sesuai subyek seperti anak perkawinan ganda, sehingga dianggap sebagai WNA dan dideportasi, usianya sudah 21 tahun," katanya.
Terakhir, satu WNA asal Kanada dideportasi karena merupakan eks narapidana yang terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen. WNA tersebut telah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Malang.
Baca juga: Hujan Lebat Disertai Angin Kencang di Malang, Puluhan Rumah Rusak Tertimpa Pohon Tumbang
"Kemudian warga Kanada merupakan eks napi kasus pemalsuan dokumen, orang yang sudah menjalani masa hukuman di Lapas Lowokwaru, yang kemudian diberikan ke kita untuk dideportasi," katanya.
Di sisi lain, pihaknya juga masih melakukan pengembangan kasus pemalsuan paspor Indonesia yang dilakukan oleh WNA asal Singapura. Namun, Ramadhani masih belum bisa berbicara banyak terkait hal tersebut.
"Sedang kami kembangkan, kami saat ini belum bisa memberikan informasi apa-apa, karena masih dalam tahap penyelidikan, ini ada warga negara Singapura yang diduga melakukan pemalsuan terhadap paspor Indonesia, kami juga sudah berkoordinasi dengan imigrasi Singapura beserta kedutaan besar Singapura juga," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.