Salin Artikel

8 WNA Dideportasi oleh Kantor Imigrasi Malang Selama 2022, Ini Penyebabnya

Mereka melanggar aturan karena rata-rata telah melebihi masa izin tinggal atau overstay.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Ramdhani mengatakan, dari seluruh WNA yang dideportasi, sebanyak 6 WNA telah overstay.

Mereka yaitu 1 WNA asal Timor Leste, 1 WNA asal Australia, 2 WNA asal Amerika Serikat dan 2 WNA asal Malaysia.

Pendeportasian dilakukan sebagai bentuk tindakan administratif keimigrasian.

Sesuai aturan, pendeportasian karena overstay dapat dilakukan jika seorang WNA masih berada di Indonesia melebihi masa izin tinggal hingga 60 hari.

"Jika masa izin tinggalnya sudah habis maka subyek overstay dan wajib membayar biaya beban, per hari biaya beban Rp 1 juta, kurang dari 60 hari mereka wajib bayar, lebih dari 60 hari dilakukan deportasi dengan pencekalan, mereka tidak bisa masuk lagi ke negara kita selama durasi 6 bulan, atas kasus administratif," kata Ramdhani, Kamis (15/12/2022).

Dia mengungkapkan, rata-rata penyebab WNA melakukan overstay karena perkawinan campur.

Beberapa WNA yang menikah dengan warga Indonesia tidak ingin kembali ke negara asalnya. Namun, WNA tersebut tidak dapat mematuhi aturan yang berlaku.

"Karena orang asing ketika di sini banyak yang melakukan pernikahan, mereka lupa sehingga durasi tinggalnya melampaui batas waktu yang ada," katanya.


Dia menghimbau kepada WNA yang hendak ke Indonesia hendaknya memiliki penjamin atau sponsor.

Hal itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan supaya WNA memiliki penanggungjawab ketika berada di Indonesia.

"Dalam perspektif keimigrasian yang namanya orang asing itu pasti harus memiliki penjamin, sponsor, jadi sponsor inilah yang harus bertanggung jawab terhadap keberadaan dan kegiatan yang bersangkutan, selama yang bersangkutan berada di Indonesia," katanya.

Lebih lanjut, satu warga Madagaskar juga dideportasi pada tahun 2022. WNA tersebut melanggar aturan Keimigrasian terkait perkawinan campur. 

"Warga Madagaskar melanggar aturan Keimigrasian dari hasil perkawinan campur, dari hasil perkawinan antara WNI dengan warga Madagaskar secara UU Perkawinan tidak sah, sehingga anak tersebut tidak bisa mengurus sesuai subyek seperti anak perkawinan ganda, sehingga dianggap sebagai WNA dan dideportasi, usianya sudah 21 tahun," katanya.

Terakhir, satu WNA asal Kanada dideportasi karena merupakan eks narapidana yang terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen. WNA tersebut telah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Malang.

"Kemudian warga Kanada merupakan eks napi kasus pemalsuan dokumen, orang yang sudah menjalani masa hukuman di Lapas Lowokwaru, yang kemudian diberikan ke kita untuk dideportasi," katanya.

Di sisi lain, pihaknya juga masih melakukan pengembangan kasus pemalsuan paspor Indonesia yang dilakukan oleh WNA asal Singapura. Namun, Ramadhani masih belum bisa berbicara banyak terkait hal tersebut.

"Sedang kami kembangkan, kami saat ini belum bisa memberikan informasi apa-apa, karena masih dalam tahap penyelidikan, ini ada warga negara Singapura yang diduga melakukan pemalsuan terhadap paspor Indonesia, kami juga sudah berkoordinasi dengan imigrasi Singapura beserta kedutaan besar Singapura juga," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/12/16/092224278/8-wna-dideportasi-oleh-kantor-imigrasi-malang-selama-2022-ini-penyebabnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke