Salin Artikel

8 WNA Dideportasi oleh Kantor Imigrasi Malang Selama 2022, Ini Penyebabnya

Mereka melanggar aturan karena rata-rata telah melebihi masa izin tinggal atau overstay.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Ramdhani mengatakan, dari seluruh WNA yang dideportasi, sebanyak 6 WNA telah overstay.

Mereka yaitu 1 WNA asal Timor Leste, 1 WNA asal Australia, 2 WNA asal Amerika Serikat dan 2 WNA asal Malaysia.

Pendeportasian dilakukan sebagai bentuk tindakan administratif keimigrasian.

Sesuai aturan, pendeportasian karena overstay dapat dilakukan jika seorang WNA masih berada di Indonesia melebihi masa izin tinggal hingga 60 hari.

"Jika masa izin tinggalnya sudah habis maka subyek overstay dan wajib membayar biaya beban, per hari biaya beban Rp 1 juta, kurang dari 60 hari mereka wajib bayar, lebih dari 60 hari dilakukan deportasi dengan pencekalan, mereka tidak bisa masuk lagi ke negara kita selama durasi 6 bulan, atas kasus administratif," kata Ramdhani, Kamis (15/12/2022).

Dia mengungkapkan, rata-rata penyebab WNA melakukan overstay karena perkawinan campur.

Beberapa WNA yang menikah dengan warga Indonesia tidak ingin kembali ke negara asalnya. Namun, WNA tersebut tidak dapat mematuhi aturan yang berlaku.

"Karena orang asing ketika di sini banyak yang melakukan pernikahan, mereka lupa sehingga durasi tinggalnya melampaui batas waktu yang ada," katanya.


Dia menghimbau kepada WNA yang hendak ke Indonesia hendaknya memiliki penjamin atau sponsor.

Hal itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan supaya WNA memiliki penanggungjawab ketika berada di Indonesia.

"Dalam perspektif keimigrasian yang namanya orang asing itu pasti harus memiliki penjamin, sponsor, jadi sponsor inilah yang harus bertanggung jawab terhadap keberadaan dan kegiatan yang bersangkutan, selama yang bersangkutan berada di Indonesia," katanya.

Lebih lanjut, satu warga Madagaskar juga dideportasi pada tahun 2022. WNA tersebut melanggar aturan Keimigrasian terkait perkawinan campur. 

"Warga Madagaskar melanggar aturan Keimigrasian dari hasil perkawinan campur, dari hasil perkawinan antara WNI dengan warga Madagaskar secara UU Perkawinan tidak sah, sehingga anak tersebut tidak bisa mengurus sesuai subyek seperti anak perkawinan ganda, sehingga dianggap sebagai WNA dan dideportasi, usianya sudah 21 tahun," katanya.

Terakhir, satu WNA asal Kanada dideportasi karena merupakan eks narapidana yang terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen. WNA tersebut telah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Malang.

"Kemudian warga Kanada merupakan eks napi kasus pemalsuan dokumen, orang yang sudah menjalani masa hukuman di Lapas Lowokwaru, yang kemudian diberikan ke kita untuk dideportasi," katanya.

Di sisi lain, pihaknya juga masih melakukan pengembangan kasus pemalsuan paspor Indonesia yang dilakukan oleh WNA asal Singapura. Namun, Ramadhani masih belum bisa berbicara banyak terkait hal tersebut.

"Sedang kami kembangkan, kami saat ini belum bisa memberikan informasi apa-apa, karena masih dalam tahap penyelidikan, ini ada warga negara Singapura yang diduga melakukan pemalsuan terhadap paspor Indonesia, kami juga sudah berkoordinasi dengan imigrasi Singapura beserta kedutaan besar Singapura juga," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/12/16/092224278/8-wna-dideportasi-oleh-kantor-imigrasi-malang-selama-2022-ini-penyebabnya

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com