"Kemarin dia tertutup sekali, tidak mau bicara, setiap lihat bapaknya dia pasti ketakutan tidak mau makan maupun minum, tadi malam setelah bapaknya enggak ada, dia sudah mau minta makan," kata Ade.
Ia mengatakan saat ini petugas kesehatan fokus merawat luka dan memenuhi kebutuhan gizi korban. Hal itu dilakukan karena ada dugaan korban tak diberi makan dan hanya diberi minum selama mengalami penyiksaan.
Baca juga: Bocah 6 Tahun di Lumajang Diduga Dianiaya Orangtua, Bupati Minta Polisi Usut Tuntas
"Tadi pagi sudah kita lakukan pendampingan gizi bersama ahli gizi dan sudah kita cukupi, sekarang fokus ke kondisi umum dulu, nanti kita dampingi juga dengan psikolog anak untuk menghilangkan trauma," pungkasnya.
Berdasarkan pemeriksaan, terungkap AL pernah melumuri wajah MWS dengan tinja. Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, perbuatan AL terhadap MWS itu tidak manusiawi.
"Kami mengumpulkan petunjuk lain dari ponsel istri tersangka ada foto-foto korban, memang diperlakukan tidak seperti layaknya anak, tangannya diikat dan wajahnya dipenuhi kotorannya sendiri," kata Dewa di Mapolres Lumajang, Senin (12/12/2022).
Dewa menyebut, korban menderita sejumlah luka akibat perbuatan tersangka. Salah satunya luka bakar merata di bagian punggung dan dada kiri.
Baca juga: Bocah 6 Tahun di Lumajang Diduga Dianiaya Orangtua, Bupati Minta Polisi Usut Tuntas
Menurut tim medis, luka bakar itu didapat korban akibat disiram air panas.
Korban juga menderita luka memar di bagian wajah. Luka itu diduga didapat karena dipukuli berulang kali. Bibir korban juga mengalami luka sobek yang diduga disayat menggunakan pisau.
Kapolres Lumajang mengatakan saat diperiksa AL mengaku kesal dengan anaknya yang kerap buang air sembarangan.
AL sendiri baru empat bulan tinggal bersama anaknya dan sebelumnya bekerja di Bali.
"Ayahnya ini baru 4 bulan kembali dari Bali, unsur kedekatan dengan anak kurang, mungkin bapaknya temperamen, jadi namanya anak kadang salah kencing sembarangan, buang air besar sembarangan membuat orangtuanya emosi," kata Dewa di Mapolres Lumajang, Senin.
Polisi masih menyelidiki keterlibatan sang istri dalam kasus dugaan penganiayaan anak kandung itu.
Terkait kasus tersebut, Bupati Lumajang secara langsung meminta polisi memproses secara hukum kasus dugaan penganiayaan itu.
Thoriq mengingatkan agar kasus dugaan penganiayaan itu diusut secara tuntas dan transparan.
"Kita ingin proses ini bisa betul-betul diurus, baik secara aturan hukum maupun aturan lain yang itu menjadi kejadian ini bisa dibuka lebih transparan," ungkap Thoriq.
Saat ini AL telah ditetapkan sebagai tersangka dan ia dijerat dengan Pasal 44 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Miftahul Huda | Editor : Krisiandi, Dheri Agriesta, Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.