Salin Artikel

Kisah Pilu Bocah 6 Tahun Disiksa Ayah Kandung, Disiram Air Panas hingga Wajahnya Dilumuri Tinja

Kasus tersebut pertama kali diketahui paman korban, Janoto yang melihat luka memar di wajah dan kulit keponakannya melepuh.

Sang paman pun segera melapor ke pihak desa dan diteruskan ke Mapolres Lumajang.

Polisi pun mengevakuasi korban dan membawanya ke Puskesmas Panenaggal sebelum dirujuk ke RSUD dr Haryoto Lumajang untuk mendapatkan perawatan intensif.

Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengatakan korban sejak masih bayi diasuh oleh sang paman, Janoto. Saat tinggal bersama sang paman, korban aktif seperti anak seusianya dan juga sekolah.

Namun saat kembali ke rumah orangtuanya, korban tak lagi sekolah dan menutup diri. Selain itu rumah orangtua yang menjadi tempat tinggal korban juga tertutup.

Janoto pun datang ke rumah orangtua MWS untuk menanyakan keberadaan korban. Namun orangtua korban mengatakan MWS sedang dititipkan ke gurunya. Namun saat dicek, sang paman tak menemukan keponakannya.

Bersama perangkat Desa Kloposawit, Janoto mendatangi rumah orangtua MWS dan menemukan korban dalam kondisi terluka..

MWS dilarikan ke rumah sakit dalam keadaan terdapat luka bakar di punggung dan dada sebelah kiri. Menurut tim medis, luka itu berasal dari siraman air panas.

Namun pernyataan berbeda disampaikan sang ayah, AL. Saat ditanya dokter, AL mengaku luka bakar di punggung anaknya karena ia salah penanganan saat membersihkan luka dengan alkohol.

Ia mengaku menggunakan alkohol 70 persen untuk membersihkan punggung anaknya yang mengalami luka gatal

"Pengakuan anaknya tadi malam katanya disiram air panas jadi berbeda dengan bapaknya yang katanya dibersihkan dengan alkohol," cerita Ade Mulyantoro, Ketua Tim Perawat Jaga RSUD dr. Haryoto Lumajang, Minggu (11/12/2022).

Ia mengatakan kondisi psikis korban sudah membaik setelah sang ayah tak ada di rumah sakit. Ia mulia mau bicara, makan dan minum.

Sebelumnya, saat pertama kali datang ke rumah sakit, korban selalu ketakutan saat melihat pelaku yang tak lain ayahnya sendiri.

"Kemarin dia tertutup sekali, tidak mau bicara, setiap lihat bapaknya dia pasti ketakutan tidak mau makan maupun minum, tadi malam setelah bapaknya enggak ada, dia sudah mau minta makan," kata Ade.

Ia mengatakan saat ini petugas kesehatan fokus merawat luka dan memenuhi kebutuhan gizi korban. Hal itu dilakukan karena ada dugaan korban tak diberi makan dan hanya diberi minum selama mengalami penyiksaan.

"Tadi pagi sudah kita lakukan pendampingan gizi bersama ahli gizi dan sudah kita cukupi, sekarang fokus ke kondisi umum dulu, nanti kita dampingi juga dengan psikolog anak untuk menghilangkan trauma," pungkasnya.

Wajah dilumuri tinja

Berdasarkan pemeriksaan, terungkap AL pernah melumuri wajah MWS dengan tinja. Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, perbuatan AL terhadap MWS itu tidak manusiawi.

"Kami mengumpulkan petunjuk lain dari ponsel istri tersangka ada foto-foto korban, memang diperlakukan tidak seperti layaknya anak, tangannya diikat dan wajahnya dipenuhi kotorannya sendiri," kata Dewa di Mapolres Lumajang, Senin (12/12/2022).

Dewa menyebut, korban menderita sejumlah luka akibat perbuatan tersangka. Salah satunya luka bakar merata di bagian punggung dan dada kiri.

Menurut tim medis, luka bakar itu didapat korban akibat disiram air panas.

Korban juga menderita luka memar di bagian wajah. Luka itu diduga didapat karena dipukuli berulang kali. Bibir korban juga mengalami luka sobek yang diduga disayat menggunakan pisau.

Pelaku kesal korban buang air besar sembarangan

Kapolres Lumajang mengatakan saat diperiksa AL mengaku kesal dengan anaknya yang kerap buang air sembarangan.

AL sendiri baru empat bulan tinggal bersama anaknya dan sebelumnya bekerja di Bali.

"Ayahnya ini baru 4 bulan kembali dari Bali, unsur kedekatan dengan anak kurang, mungkin bapaknya temperamen, jadi namanya anak kadang salah kencing sembarangan, buang air besar sembarangan membuat orangtuanya emosi," kata Dewa di Mapolres Lumajang, Senin.

Polisi masih menyelidiki keterlibatan sang istri dalam kasus dugaan penganiayaan anak kandung itu.

Terkait kasus tersebut, Bupati Lumajang secara langsung meminta polisi memproses secara hukum kasus dugaan penganiayaan itu.

Thoriq mengingatkan agar kasus dugaan penganiayaan itu diusut secara tuntas dan transparan.

"Kita ingin proses ini bisa betul-betul diurus, baik secara aturan hukum maupun aturan lain yang itu menjadi kejadian ini bisa dibuka lebih transparan," ungkap Thoriq.

Saat ini AL telah ditetapkan sebagai tersangka dan ia dijerat dengan Pasal 44 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Miftahul Huda | Editor : Krisiandi, Dheri Agriesta, Andi Hartik)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/12/13/142400478/kisah-pilu-bocah-6-tahun-disiksa-ayah-kandung-disiram-air-panas-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke