Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Aniaya Anak Berusia 6 Tahun, Ayah di Lumajang Jadi Tersangka

Kompas.com - 12/12/2022, 15:29 WIB
Miftahul Huda,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LUMAJANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Lumajang menetapkan tersangka terhadap AL (40) dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap bocah 6 tahun berinisial MWS, Senin (12/12/2022). AL merupakan ayah kandung dari MWS.

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, tersangka tega menganiaya putranya sendiri lantaran kesal dengan tingkah laku sang buah hati karena sering buang air sembarangan.

"Ayahnya ini baru 4 bulan kembali dari Bali, unsur kedekatan dengan anak kurang, mungkin bapaknya temperamen, jadi namanya anak kadang salah kencing sembarangan, buang air besar sembarangan membuat orangtuanya emosi," kata Dewa di Mapolres Lumajang, Senin.

Baca juga: Bocah 6 Tahun di Lumajang Diduga Dianiaya Orangtuanya, Kulit Melepuh dan Wajah Memar

Dewa mengatakan, kasus itu terungkap saat sang paman yang mengasuhnya sejak masih bayi menanyakan keberadaan MWS kepada keduaorang tuanya.

Saat itu, orangtuanya mengatakan MWS sedang dititipkan kepada gurunya. Namun, saat dicek, ternyata sang paman tidak menemukan keponakan.

Baca juga: Menurut Perawat, Bocah 6 Tahun Korban Penganiayaan Orangtua di Lumajang Mengaku Disiram Air Panas

"Saat dicek tidak ada, perangkat Desa Kloposawit mendatangi rumahnya dan mendapati kondisinya kurang baik dan terluka dan langsung dibawa ke rumah sakit," tambahnya.

MWS dilarikan ke rumah sakit dalam keadaan terdapat luka bakar di punggung dan dada sebelah kiri. Menurut tim medis, luka itu berasal dari siraman air panas.

Namun, tersangka mengaku, luka pada punggung korban karena salah pengobatan saat korban mengalami gatal-gatal.

"Pendalaman penyelidikan yang dilakukan, keterangan dari orangtua maksudnya mengobati dengan alkohol 70 persen karena keterangannya anaknya ini mengalami luka gatal," tutur Dewa.

Polisi masih menyelidiki keterlibatan ibu korban atau istri tersangka dalam kasus ini. Sebab, polisi menemukan petunjuk berupa foto kondisi korban saat mengalami penyiksaan di handphone miliknya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, bocah berusia 6 tahun berinisial MWS asal Desa Kloposawit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diduga menerima tindakan penganiayaan dari orangtuanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Surabaya
Hutan Pinus Loji Blitar: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Hutan Pinus Loji Blitar: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Surabaya
Bocah di Lamongan Tewas Usai Terpeleset di Telaga

Bocah di Lamongan Tewas Usai Terpeleset di Telaga

Surabaya
Anggota Geng di Surabaya Bersujud dan Menangis di Hadapan Ibunya

Anggota Geng di Surabaya Bersujud dan Menangis di Hadapan Ibunya

Surabaya
Jelang Lebaran Ketupat, Polisi Trenggalek Amankan 135 Balon Udara Berbagai Ukuran

Jelang Lebaran Ketupat, Polisi Trenggalek Amankan 135 Balon Udara Berbagai Ukuran

Surabaya
Riyoyo Kupat, Tradisi Lebaran Ketupat di Lamongan dan Gresik

Riyoyo Kupat, Tradisi Lebaran Ketupat di Lamongan dan Gresik

Surabaya
Viral TKW asal Madura Bawa Emas 3 Kilo Diminta Bea Cukai Bayar Pajak Rp 360 Juta

Viral TKW asal Madura Bawa Emas 3 Kilo Diminta Bea Cukai Bayar Pajak Rp 360 Juta

Surabaya
Mengenal Sejarah Lebaran Ketupat di Kecamatan Durenan Trenggalek

Mengenal Sejarah Lebaran Ketupat di Kecamatan Durenan Trenggalek

Surabaya
Wisatawan Bandel Mandi di Pantai Paseban, Relawan Ingatkan Bahaya Pakai Kantong Jenazah

Wisatawan Bandel Mandi di Pantai Paseban, Relawan Ingatkan Bahaya Pakai Kantong Jenazah

Surabaya
Pemuda Banyuwangi yang Hanyut di Sungai Ditemukan Meninggal 1,5 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Pemuda Banyuwangi yang Hanyut di Sungai Ditemukan Meninggal 1,5 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Surabaya
Gempa M 5,0 Tuban Terasa sampai Surabaya

Gempa M 5,0 Tuban Terasa sampai Surabaya

Surabaya
Suami Istri Pemudik Alami Kecelakaan di Kota Batu, Istri Kritis

Suami Istri Pemudik Alami Kecelakaan di Kota Batu, Istri Kritis

Surabaya
Gempa M 5,0 Guncang Tuban, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,0 Guncang Tuban, Tak Berisiko Tsunami

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com