Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/12/2022, 15:29 WIB
Miftahul Huda,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LUMAJANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Lumajang menetapkan tersangka terhadap AL (40) dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap bocah 6 tahun berinisial MWS, Senin (12/12/2022). AL merupakan ayah kandung dari MWS.

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, tersangka tega menganiaya putranya sendiri lantaran kesal dengan tingkah laku sang buah hati karena sering buang air sembarangan.

"Ayahnya ini baru 4 bulan kembali dari Bali, unsur kedekatan dengan anak kurang, mungkin bapaknya temperamen, jadi namanya anak kadang salah kencing sembarangan, buang air besar sembarangan membuat orangtuanya emosi," kata Dewa di Mapolres Lumajang, Senin.

Baca juga: Bocah 6 Tahun di Lumajang Diduga Dianiaya Orangtuanya, Kulit Melepuh dan Wajah Memar

Dewa mengatakan, kasus itu terungkap saat sang paman yang mengasuhnya sejak masih bayi menanyakan keberadaan MWS kepada keduaorang tuanya.

Saat itu, orangtuanya mengatakan MWS sedang dititipkan kepada gurunya. Namun, saat dicek, ternyata sang paman tidak menemukan keponakan.

Baca juga: Menurut Perawat, Bocah 6 Tahun Korban Penganiayaan Orangtua di Lumajang Mengaku Disiram Air Panas

"Saat dicek tidak ada, perangkat Desa Kloposawit mendatangi rumahnya dan mendapati kondisinya kurang baik dan terluka dan langsung dibawa ke rumah sakit," tambahnya.

MWS dilarikan ke rumah sakit dalam keadaan terdapat luka bakar di punggung dan dada sebelah kiri. Menurut tim medis, luka itu berasal dari siraman air panas.

Namun, tersangka mengaku, luka pada punggung korban karena salah pengobatan saat korban mengalami gatal-gatal.

"Pendalaman penyelidikan yang dilakukan, keterangan dari orangtua maksudnya mengobati dengan alkohol 70 persen karena keterangannya anaknya ini mengalami luka gatal," tutur Dewa.

Polisi masih menyelidiki keterlibatan ibu korban atau istri tersangka dalam kasus ini. Sebab, polisi menemukan petunjuk berupa foto kondisi korban saat mengalami penyiksaan di handphone miliknya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, bocah berusia 6 tahun berinisial MWS asal Desa Kloposawit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diduga menerima tindakan penganiayaan dari orangtuanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Sejumlah Buruh Minta Maaf ke Satpol PP Surabaya, Proses Hukum Tetap Jalan

Sejumlah Buruh Minta Maaf ke Satpol PP Surabaya, Proses Hukum Tetap Jalan

Surabaya
Kawasan Bromo Tercantik Ke-3 di Dunia, Ini Kata TNBTS, Kadis dan Kades

Kawasan Bromo Tercantik Ke-3 di Dunia, Ini Kata TNBTS, Kadis dan Kades

Surabaya
Truk Terjun ke Jurang 20 Meter di Tikungan Jalur Sarangan

Truk Terjun ke Jurang 20 Meter di Tikungan Jalur Sarangan

Surabaya
Saat Caleg di Madiun Bobol 18 Toko di 5 Kabupaten, Hasilnya untuk Biaya Hidup

Saat Caleg di Madiun Bobol 18 Toko di 5 Kabupaten, Hasilnya untuk Biaya Hidup

Surabaya
Kecewa UMK 2024, Buruh Jatim Ancam Gelar Demo Lebih Besar

Kecewa UMK 2024, Buruh Jatim Ancam Gelar Demo Lebih Besar

Surabaya
Khofifah Sebut UMK Jatim 2024 Adil bagi Pekerja dan Pengusaha

Khofifah Sebut UMK Jatim 2024 Adil bagi Pekerja dan Pengusaha

Surabaya
Oknum Buruh Tendang Satpol PP, Wali Kota Surabaya: Silakan Demo, tapi Pakai Cara Santun

Oknum Buruh Tendang Satpol PP, Wali Kota Surabaya: Silakan Demo, tapi Pakai Cara Santun

Surabaya
Wali Kota Surabaya Minta Penganiaya 2 Satpol PP saat Buruh Demo Segera Ditangkap

Wali Kota Surabaya Minta Penganiaya 2 Satpol PP saat Buruh Demo Segera Ditangkap

Surabaya
Siswi SMA di Sampang Melahirkan di Kelas Saat Ujian, Wakasek: Tak Ada yang Mengira

Siswi SMA di Sampang Melahirkan di Kelas Saat Ujian, Wakasek: Tak Ada yang Mengira

Surabaya
Khofifah Ajak Masyarakat Siap Ambil Bagian Saat Tinjau Pembangunan Bandara Dhoho Kediri

Khofifah Ajak Masyarakat Siap Ambil Bagian Saat Tinjau Pembangunan Bandara Dhoho Kediri

Surabaya
Niat Bantu Warga, Anggota Satpol PP Ditendang Oknum Buruh Demo di Surabaya, Ini Kronologinya

Niat Bantu Warga, Anggota Satpol PP Ditendang Oknum Buruh Demo di Surabaya, Ini Kronologinya

Surabaya
Daftar UMK 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024

Daftar UMK 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024

Surabaya
Pria yang Ditemukan Tergeletak di Kota Malang Korban Pembunuhan, Pelaku Ditangkap

Pria yang Ditemukan Tergeletak di Kota Malang Korban Pembunuhan, Pelaku Ditangkap

Surabaya
Ayah di Probolinggo Perkosa Anak Tiri 20 Kali Selama 4 Tahun

Ayah di Probolinggo Perkosa Anak Tiri 20 Kali Selama 4 Tahun

Surabaya
Seorang Caleg di Madiun Bobol 8 Toko dan Ditangkap Polisi berkat CCTV

Seorang Caleg di Madiun Bobol 8 Toko dan Ditangkap Polisi berkat CCTV

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com