Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan juncto Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
Sebelumnya diberitakan, dua orang menggunakan sepeda motor tanpa nomor polisi melemparkan bondet ke depan rumah salah satu petugas keamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Malang, Abdul Aziz di Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Senin (24/10/2022).
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 12 Desember 2022: Pagi Cerah dan Sore Cerah Berawan
Aksi para pelaku terekam CCTV. Dalam rekaman itu, terduga pelaku terlihat berputar-putar beberapa kali di area rumah korban, sebelum melemparkan tas berisi bondet sekitar pukul 10.45 WIB.
Saat peristiwa itu terjadi, korban dan keluarganya sedang berada di dalam rumah. Tak ada korban jiwa dalam insiden itu. Bom bondet itu merusak bagian depan rumah korban dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 3 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.