SURABAYA, KOMPAS.com - Wakil Bupati Bangkalan Mohni ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bangkalan.
Penunjukan itu diputuskan karena Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap.
Surat Keputusan penetapan Plt Bupati Bangkalan diserahkan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak di Gedung Grahadi, Kamis (8/12/2022) sore.
Menurut Emil Dardak, SK pengangkatan Mohni sudah dikonsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga: Bupati Bangkalan Ditangkap KPK, Wabup Pastikan Roda Pemerintahan Tak Terganggu
"Penyerahan SK ini atas nama Ibu Gubernur (Khofifah Indar Parawansa) ditandatangani Ibu Gubernur yang telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri," jelasnya.
Pengangkatan Plt tersebut supaya masyarakat Bangkalan memiliki pemerintahan yang berjalan efektif, tanpa ada jeda atau kekosongan.
"Amanah baru ini agar dapat dijalankan dengan baik, mengingat pembangunan di Kabupaten Bangkalan merupakan amanah dari rakyat," ujarnya.
Mohni mengaku tidak ada program khusus saat dia menjabat Plt Bupati Bangkalan.
"Kami melanjutkan program-program yang sudah ada karena juga ini berbarengan dengan akhir tahun," ucap Mohni usai acara kepada wartawan.
Termasuk mengganti posisi kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang kosong.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.