Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMK Surabaya Tahun 2023 Diprediksi Naik 7,23 Persen atau Rp 316.000

Kompas.com - 07/12/2022, 14:33 WIB
Pythag Kurniati

Editor

SURABAYA, KOMPAS.com- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Surabaya tahun 2023 diprediksi naik sekitar 7,23 persen.

UMK Surabaya di tahun 2022 sebesar Rp 4.375.479. Kenaikan diperkirakan mencapai Rp 316.000.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 7 Desember 2022 : Siang Hujan Petir, Malam Hujan Ringan

Angka tersebut sesuai dengan besaran yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan Surabaya.

"Kemarin sudah ditandatangani Pak Wali dan kemudian diusulkan kepada Pemerintah Provinsi," kata Anggota Dewan Pengupahan Surabaya Mohammad Solichin di Surabaya, Selasa (6/12/2022), seperti dilansir dari Surya.co.id.

Baca juga: Polisi Sebut Ada 37 Akun Medsos yang Dikendalikan Gangster di Surabaya, Kerap Ajak Followers Konvoi Pamer Senjata

Mochammad Solichin menjelaskan, usulan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18 Tahun 2022.

Pihaknya optimistis Pemprov akan menerima usulan itu.

Meski demikian, kata dia, Asosiasi Pengusaha Indonesia sebetulnya memiliki usulan yang berbeda mengenai UMK.

Baca juga: UMP Jatim 2023 Naik 7,8 Persen, Jadi Rp 2,040 Juta


Usulan tersebut mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan kenaikan Rp 25.316.

"Tapi pemerintah telah mengusulkan satu angka, yakni perhitungan dari pekerja karena tetap menyesuaikan Permenaker," katanya.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Diumumkan 7 Desember, UMK Kota Surabaya Tahun 2023 Diprediksi Naik Rp 316.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com