Salin Artikel

UMK Surabaya Tahun 2023 Diprediksi Naik 7,23 Persen atau Rp 316.000

UMK Surabaya di tahun 2022 sebesar Rp 4.375.479. Kenaikan diperkirakan mencapai Rp 316.000.

Angka tersebut sesuai dengan besaran yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan Surabaya.

"Kemarin sudah ditandatangani Pak Wali dan kemudian diusulkan kepada Pemerintah Provinsi," kata Anggota Dewan Pengupahan Surabaya Mohammad Solichin di Surabaya, Selasa (6/12/2022), seperti dilansir dari Surya.co.id.

Mochammad Solichin menjelaskan, usulan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18 Tahun 2022.

Pihaknya optimistis Pemprov akan menerima usulan itu.

Meski demikian, kata dia, Asosiasi Pengusaha Indonesia sebetulnya memiliki usulan yang berbeda mengenai UMK.

Usulan tersebut mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan kenaikan Rp 25.316.

"Tapi pemerintah telah mengusulkan satu angka, yakni perhitungan dari pekerja karena tetap menyesuaikan Permenaker," katanya.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Diumumkan 7 Desember, UMK Kota Surabaya Tahun 2023 Diprediksi Naik Rp 316.000

https://surabaya.kompas.com/read/2022/12/07/143355378/umk-surabaya-tahun-2023-diprediksi-naik-723-persen-atau-rp-316000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke