BANYUWANGI, KOMPAS.com - Seorang gadis berinisial J (12), asal Kecamatan Purwoharjo, diduga diperkosa oleh tetangganya, W (49).
Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan mengatakan, aksi bejat itu dilakukan pelaku di Hutan Grajagan, Purwoharjo, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) pukul 18.30 WIB.
Baca juga: Sempat Buron Selama 45 Hari, Pencuri Kabel dan Lampu di Banyuwangi Ditangkap
Pelaku diduga melakukan aksinya mulai Juni hingga awal Oktober 2022. Tersangka W mengajak korban berwisata ke Hutan Grajagan.
Di hutan, pelaku tiba-tiba meminta korban melayani nafsu bejatnya. Korban pun terpaksa menuruti permintaan tersangka.
Usai melakukan tindakan bejat tersebut, pelaku memberikan uang tutup mulut sebesar Rp 20.000 kepada korban. Pelaku mengancam korban agar tak bercerita kepada siapa pun.
"Karena korban merasa ketakutan, akhirnya korban mengadu kepada keluarga," kata Budi, Jumat (2/12/2022).
Pihak keluarga yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian.
"Pelaku ditangkap di rumahnya pada Kamis kemarin, beserta barang bukti dibawa ke Polsek Purwoharjo untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ucap Budi.
Baca juga: Hamili Anak Tiri Berusia 14 Tahun, Pria di Banyuwangi Ditahan
Dari penangkapan pelaku, polisi menyita sebuah baju hijau, celana panjang coklat, dan celana dalam hijau.
"Pelaku diduga melanggar Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 23 tahuj 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang," pungkas Budi Hermawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.