KOMPAS.com - Nanik Suyatni (85), ditemukan tewas di rumahnya, Jalan Manyar, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang pada Kamis (24/11/2022) sore.
Mayat Nanik pertama kali ditemukan Isa, adik anak angkat korban berinisial IR (40) dengan kondisi penuh luka termasuk sayatan kecil di kepala.
Selain sayatan, ditemukan juga luka bekas pukulan. Belakangan Nanik diketahui tewas dibunuh oleh IR, anak angkat sendiri.
Ketua RT 16 Jumari mengatakan sehari-hari Nanik tinggal dengan IR yang diduga alam kondisi gangguan jiwa dengan kondisi emosil yang tak stabil.
"Kondisi emosinya enggak stabil kadang, orangnya juga sudah dibawa diperiksa ke kantor polisi (Polresta Malang Kota)," katanya.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Nenek di Kota Malang, Anak Angkat Ditetapkan sebagai Tersangka
Jumari mengatakan saat korban ditemukan tewas bersimbah darah, RI sedang berada dalam rumah dan membawa handuk.
Ia lalu membersihkan darah korban dengan handuk yang dibawa.
"Setelah itu, handuknya dipakai untuk membersihkan darah yang ada di lantai. Katanya supaya tidak anyir," katanya.
Mayat korban kemudian dibawa ke RSS Malang untuk diotopsi.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga membenarkan dari hasil penyelidikan, pelaku pembunuhan mengarah ke IR.
"Dari hasil penyelidikan, kami telah menetapkan anak angkat korban sebagai tersangka. Kami tetapkan sebagai tersangka sejak Senin," kata Bayu saat dihubungi, Selasa (29/11/2022).
Baca juga: Nenek di Malang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
Ia mengatakan motif tersangka melakukan pembunuhan adalah korban menolak saat disuruh IR meminta uang ke saudara yang lain.
Karena jengkel, IR pun menghabisi nyawa ibu angkatnya.
"Korban ini diminta oleh tersangka untuk meminta uang ke keluarganya yang lain. Alasannya, untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka berdua. Tetapi, permintaan itu ditolak korban. Kemudian tersangka jengkel, lalu menghabisi nyawa korban," katanya.
Pelaku mengaku mencekik korban hingga tewas. Namun dari hasil otopsi, korban meninggal karena kekerasan benda tumpul secara terus menerus di bagian belakang kepalanya.
"Korban dibunuh oleh tersangka di ruang tengah. Setelah itu, tubuh korban diletakkan di kursi ruang tamu," katanya.
Baca juga: Siswa Pelaku Perundungan di Malang Alami Trauma hingga Tak Mau Masuk Sekolah
Terkait kondisi pelaku yang disebut gangguan jiwa, polisi masih belum menyimpulkan karena pelaku harus menjalani pemeriksaan oleh psikilog.
Bayi menjelaskan saat ini kondisi RI yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kondisi sehat dan stabil.
"Saat dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan ditanya apakah sehat jasmani rohani, yang bersangkutan (tersangka) menjawab sehat. Setiap kami beri pertanyaan, tersangka bisa menjawab," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dipenjara dalam waktu cukup lama.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Hingga saat ini, kami masih terus melakukan pendalaman atas peristiwa pembunuhan ini," katanya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Nugraha Perdana | Editor : Dheri Agriesta)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.