PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Mengetahui sang istri berselingkuh dengan tetangganya sendiri saat dirinya mencari nafkah di Kalimantan, seorang suami asal Desa Wonosari, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo melakukan pembacokan.
Pelaku yang bernama Alim (28) itu membacok Suto Efferi usai mengetahui korban dan istrinya menjalin hubungan gelap.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, tubuh korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa oleh warga setempat
Satreskrim Polres Probolinggo beserta Unit Reskrim Polsek Kuripan langsung melakukan olah TKP.
Arsya mengatakan, kurang dari 24 jam, polisi menangkap Alim.
Baca juga: Pemkab Probolinggo Anggarkan Pengadaan Mobil Dinas Rp 14,9 M, Ada Rush hingga Innova
Sebelum kejadian pembunuhan, posisi pelaku sedang bekerja di Kalimantan.
"Mendengar ada kabar asmara tersebut, pelaku kemudian pulang tanpa memberi tahu istrinya untuk memastikan kebenarannya," kata Kapolres, Senin (28/11/2022)
Alim yang merasa istrinya benar-benar menjalin hubungan dengan korban kemudian memantau keberadaan tetangganya itu.
Baca juga: 5 Rumah Retak akibat Gempa di Probolinggo
Pada Jumat (25/11/2022), korban meninggalkan rumahnya dan berpamitan kepada istrinya untuk bekerja sebagai tukang ojek.
Saat itu, Alim membawa parang. Dia mengaku akan mencari rumput dengan alat tersebut.
"Kesempatan itulah yang digunakan oleh pelaku dengan mencegat korban hingga melakukan penganiayaan dengan menyabetkan celurit yang dibawanya ke tubuh korban hingga tewas bersimbah darah," ucap Arsya.
Baca juga: Gempa M 4,1 Guncang Probolinggo, Kapolres: PLTU Paiton Masih Aman
Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rahmad Ridho Satrio menyebutkan, saat ditangkap di rumahnya Alim tidak melakukan perlawanan. Pelaku mengakui telah melakukan tindakan tersebut.
"Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi di sekitar lokasi, pelaku pembunuhan mengarah kepada saudara Alim dan saat kami lakukan penangkapan, ia tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya," tutur Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 338 KUHP sub Pasal 351 ayat (3) KUHP, Dugaan tindak pidana pembunuhan subsider penganiayaan mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.