Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rokok Ilegal Masih Ditemukan di Toko Kelontong, Bea Cukai Malang Lakukan Sosialisasi

Kompas.com, 28 November 2022, 17:20 WIB
Nugraha Perdana,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Sebuah toko kelontong di Kota Malang sering kedapatan menjual rokok ilegal dengan harga dua kali lipat lebih murah.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono usai melakukan sosialisasi cukai kepada ratusan personel linmas, pada Senin (28/11/2022).

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 28 November 2022: Pagi Berawan dan Sore Hujan Petir

Heru mengatakan, peredaran rokok ilegal masih terjadi di Kota Malang. Di antaranya, seperti di toko kelontong dan jasa ekspedisi pengiriman barang.

Setiap minggu, Satpol PP Kota Malang melakukan pemantauan untuk membantu penindakan Bea Cukai Malang.

"Di pasar, di warung-warung, di Kelurahan Penanggungan tapi saya tidak bisa sebutkan tepatnya di mana, di Jalan Kolonel Soegiono juga, di Sawojajar juga ada," kata Heru di Kota Malang, Senin.

Menurut Heru, tak ada produsen rokok ilegal skala besar di Kota Malang.

"Di Kota Malang produsen skala besar rokok ilegal tidak ada, yang rumahan mestinya ada tapi belum terdeteksi," katanya.

Oleh sebab itu, pihaknya melakukan sosialisasi terkait cukai kepada 114 personel dari 57 kelurahan. Diharapkan para personel Linmas dapat ikut melakukan sosialisasi kepada pedagang toko kelontong dan seluruh elemen masyarakat terkait rokok ilegal.

"Sosialisasi ini penting karena kan belum semua Linmas bisa membedakan terkait pita cukainya itu, karena itu ada yang hampir sama bentuknya, tapi ada pita palsu, saya tadi juga minta untuk ditunjukkan pita yang asli itu seperti apa," katanya.

Penyidik Bea Cukai Malang, Beni Setiawan mengatakan, pihaknya telah melakukan 183 penindakan rokok ilegal dengan total barang bukti yang didapatkan sekitar 13 juta batang pada 2022. Hasil temuan itu diperkirakan telah membuat kerugian negara sekitar Rp 7 miliar.

Penindakan dilakukan secara merata di wilayah Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang. Beni menambahkan, toko kelontong juga masih didapati menjadi tempat penjualan rokok ilegal.

"Sebenarnya mereka (pedagang) sudah mengetahui, hanya saja ini bentuk keterpakasaan atau hukum pasar, lebih murah lebih laku, sebenarnya peminat rokok juga sudah tahu, kalau uangnya sedikit ya mau gimana lagi," katanya.

Rokok ilegal yang dimaksud seperti menggunakan cukai palsu dan tanpa cukai. Beni menyampaikan, harga rokok ilegal bisa jauh lebih murah mencapai 100 persen dibandingkan dengan rokok legal.

"Sampai lebih dari 100 persen, rata-rata kan sekarang rokok legal harganya Rp 20.000, itu yang ilegal bisa sampai Rp 10.000, makanya para produsen rokok ilegal ini bisa berjaya di pasaran karena keuntungan yang besar," katanya.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 27 November 2022: Pagi dan Sore Berawan

Padahal, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait cukai ke toko-toko kelontong, termasuk ke pasar-pasar tradisional.

"Sudah, bahkan kita ada program sobo pasar, kita ke toko-toko kelontong, turun ke pasar-pasar, dengan mencari perhatian massa dengan elektone, kita juga sudah sosialisasi ke Desa Wayang, Jabung, Kabupaten Malang, mengedukasi ke semua lapisan masyarakat," katanya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau