Salin Artikel

Rokok Ilegal Masih Ditemukan di Toko Kelontong, Bea Cukai Malang Lakukan Sosialisasi

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono usai melakukan sosialisasi cukai kepada ratusan personel linmas, pada Senin (28/11/2022).

Heru mengatakan, peredaran rokok ilegal masih terjadi di Kota Malang. Di antaranya, seperti di toko kelontong dan jasa ekspedisi pengiriman barang.

Setiap minggu, Satpol PP Kota Malang melakukan pemantauan untuk membantu penindakan Bea Cukai Malang.

"Di pasar, di warung-warung, di Kelurahan Penanggungan tapi saya tidak bisa sebutkan tepatnya di mana, di Jalan Kolonel Soegiono juga, di Sawojajar juga ada," kata Heru di Kota Malang, Senin.

Menurut Heru, tak ada produsen rokok ilegal skala besar di Kota Malang.

"Di Kota Malang produsen skala besar rokok ilegal tidak ada, yang rumahan mestinya ada tapi belum terdeteksi," katanya.

Oleh sebab itu, pihaknya melakukan sosialisasi terkait cukai kepada 114 personel dari 57 kelurahan. Diharapkan para personel Linmas dapat ikut melakukan sosialisasi kepada pedagang toko kelontong dan seluruh elemen masyarakat terkait rokok ilegal.

"Sosialisasi ini penting karena kan belum semua Linmas bisa membedakan terkait pita cukainya itu, karena itu ada yang hampir sama bentuknya, tapi ada pita palsu, saya tadi juga minta untuk ditunjukkan pita yang asli itu seperti apa," katanya.

Penyidik Bea Cukai Malang, Beni Setiawan mengatakan, pihaknya telah melakukan 183 penindakan rokok ilegal dengan total barang bukti yang didapatkan sekitar 13 juta batang pada 2022. Hasil temuan itu diperkirakan telah membuat kerugian negara sekitar Rp 7 miliar.

Penindakan dilakukan secara merata di wilayah Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang. Beni menambahkan, toko kelontong juga masih didapati menjadi tempat penjualan rokok ilegal.

"Sebenarnya mereka (pedagang) sudah mengetahui, hanya saja ini bentuk keterpakasaan atau hukum pasar, lebih murah lebih laku, sebenarnya peminat rokok juga sudah tahu, kalau uangnya sedikit ya mau gimana lagi," katanya.

Rokok ilegal yang dimaksud seperti menggunakan cukai palsu dan tanpa cukai. Beni menyampaikan, harga rokok ilegal bisa jauh lebih murah mencapai 100 persen dibandingkan dengan rokok legal.

"Sampai lebih dari 100 persen, rata-rata kan sekarang rokok legal harganya Rp 20.000, itu yang ilegal bisa sampai Rp 10.000, makanya para produsen rokok ilegal ini bisa berjaya di pasaran karena keuntungan yang besar," katanya.

Padahal, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait cukai ke toko-toko kelontong, termasuk ke pasar-pasar tradisional.

"Sudah, bahkan kita ada program sobo pasar, kita ke toko-toko kelontong, turun ke pasar-pasar, dengan mencari perhatian massa dengan elektone, kita juga sudah sosialisasi ke Desa Wayang, Jabung, Kabupaten Malang, mengedukasi ke semua lapisan masyarakat," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/11/28/172019078/rokok-ilegal-masih-ditemukan-di-toko-kelontong-bea-cukai-malang-lakukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke