Pihak universitas mengaku memanggil mahasiswa tersebut pada Kamis (24/11/2022) untuk dimintai keterangan.
"Menurut data kami, nama tersebut benar tercatat sebagai mahasiswa angkatan 2018. Ini sedang dalam proses pemanggilan untuk meminta keterangan lebih detail tentang informasi tersebut," kata Safa'at saat dihubungi pada Kamis (24/11/2022).
Bila nantinya mahasiswa tersebut terbukti bersalah, pihak kampus akan memberikan sanksi sesuai aturan yang ada.
"Yang akan memproses komisi etik, sanksi tentu sesuai dengan tingkat perbuatan. Jika berat dapat dikenai sanksi berat berupa skorsing hingga pemberhentian," katanya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang