KOMPAS.com - Sembilan belas perempuan yang empat di antaranya anak-anak dijual dalam bisnis prostitusi berkedok warung kopi di sebuah ruko di Jalan Mojorejo, Ngetal, Ngerong, Gempol, Pasuruan, Jawa Timur.
Selama melayani pria hidung belang, para korban disekap di tempat penampungan yang ada di kawasan Perumahan Pesanggrahan Anggrek II Blok B-8 dan Blok B-10, Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan, selama tinggal di tempat penampungan yang disediakan para tersangka, 19 perempuan tersebut dilarang memanfaatkan alat komunikasi dalam bentuk apapun.
Jika harus keluar penampungan untuk melayani pelanggan atau keperluan lain, korban akan diawasi oleh salah satu tersangka.
"Modus sekapnya, para korban ini HP diamankan, kalau keluar (mes) dikawal, ada yang jaga," ujarnya di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Senin (21/11/2022).
Hendra juga mengatakan para pelaku tak segan melakukan kekerasan dengan memukul para korban yang diketahui melanggara peraturan selama tinggal di penampungan.
"Untuk penganiayaan, ada. Betul (karena ada yang kabur lalu dianiaya)," katanya.
AKBP Hendra mengatakan jika ada korban yang sedang menstruasi sehingga tak bisa melakukan hubungan seksual, maka pelaku akan menyuruh mereka untuk jadi penjaga warkop.
Selain itu mereka juga merangkap menjadi pemandu lagu para pengunjung yang sedang karaoke.
"Apabila yang di wisma tidak bisa melayani tamu atau berhalangan, maka dia sebagai pemandu lagu di warkop," terangnya.
Hendra mengatakan bisnis prostitusi terselubung dengan kedok warkop terekam sudah berjalan selama setahun terakhir.
Selama kurun waktu tersebut, para tersangka menjual 19 orang perempuan; 15 perempuan dewasa dan 4 empat perempuan berusia di bawah umur dengan kisaran harga kurang dari sejuta.
Baca juga: 19 Wanita Disekap untuk Dijadikan PSK di Pasuruan, Dilarang Keluar hingga Ponsel Disita
Catatan penyidik, para korban perempuan yang dieksploitasi tersebut, dijual kepada para pria hidung belang, seharga kisaran Rp 500.000 hingga Rp 800.000.
"Dan untuk keuntungannya, 1 orang dengan tarif kurang lebih 500.000 - 800.000. Jadi per orang, pelaku mendapatkan kurang lebih 300.000-400.000 sisanya adalah korban," jelasnya.
Polisi menyebut para tersangka memanfaatkan media sosial Facebook untuk menggaet para perempuan, dalam bisnis esek-esek yang dikelolanya.