SURABAYA, KOMPAS.com - Sebanyak 19 perempuan disekap untuk dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Pasuruan, Jawa Timur.
Lima di antaranya masih di bawah umur.
Polisi menyebutkan, para korban dilarang keluar ruangan kecuali saat melayani tamu.
"Saat menerima tamu korban diantar dan dikawal sampai selesai, baru diantar kembali ke wisma," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Selasa (22/11/2022).
Para pelaku, kata dia, juga membatasi akses informasi. Korban dilarang membawa ponsel dan mengoperasikan media sosial.
"Dilarang membawa ponsel. Sejak datang ke lokasi wisma, ponsel disita," terangnya.
Baca juga: 19 Perempuan Disekap dan Dijadikan PSK di Pasuruan, 5 Orang Ditetapkan Tersangka
Para korban dipekerjakan melayani tamu pria dewasa dengan tarif Rp 500.000 hingga Rp 800.000 sekali kencan.
Pengelola layanan asusila mendapatkan Rp 300.000 hingga Rp 500.000 dari para korban untuk sekali kencan.
Menurut Dirmanto, praktik tersebut sudah setahun terakhir beroperasi.
Para korban direkrut melalui pembukaan lowongan di media sosial dengan iming-iming pekerjaan pemandu lagu dengan gaji di atas Rp 20 juta.
"Mereka merekrut dengan menyebar pengumuman melalui Facebook," jelasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.