Selanjutnya terjadi perubahan status menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974.
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto, maka seperti daerah-daerah yang lain wilayah ini juga mengalami perubahan nomenklatur menjadi Pemerintah Kota Mojokerto.
Secara astronomis Kota Mojokerto terletak pada koordinat 7°33 Lintang Selatan dan 122°28 Bujur Timur.
Secara geografis, batas wilayah Kota Mojokerto sebelah utara berbatasan dengan Sungai Brantas, sementra sebelah timur, selatan dan barat berbatasan dengan Kabupaten Mojokerto.
Kota Mojokerto secara administratif terdiri dari 3 kecamatan yaitu Kecamatan Magersari, Kecamatan Kranggan, dan Kecamatan Prajurit Kulon.
Selain itu, Kota Mojokerto juga dilintasi beberapa sungai yaitu Sungai Brantas, Sungai Brangkal, Sungai Sadar, Sungai Cemporat, Sungai Ngrayung, Sungai Kuti,Sungai Sinoman,Sungai Watu Dakon, Sungai Ngotok, dan Sungai Bokong.
Sesuai data BPS dari SP 2020, jumlah penduduk Kota Mojokerto yaitu sebesar 132.434 jiwa, sehingga kepadatan penduduknya adalah 6.552 orang per kilometer persegi.
Sementara pada tahun 2021, jumlah penduduk Kota Mojokerto yaitu sebesar 133.272 jiwa, sehingga kepadatan penduduknya adalah 6.594 orang per kilometer persegi.
Jumlah penduduk terbanyak terdapat pada Kecamatan Magersari 60.126 jiwa), diikuti Kecamatan Prajurit Kulon (42.563 jiwa), dan Kecamatan Kranggan (37.855 jiwa).
Meskipun menyandang predikat sebagai kota terkecil di Pulau Jawa, Kota Mojokerto juga menyimpan berbagai potensi yang luar biasa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.