Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan ke Polisi Terkait Tragedi Kanjuruhan, Begini Tanggapan Bupati Malang

Kompas.com - 18/11/2022, 18:12 WIB
Imron Hakiki,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat melaporkan 21 pihak terkait tragedi Kanjuruhan ke Polres Malang.

Dari 21 pihak yang dilaporkan itu terdapat mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Manajemen Arema FC, perusahaan media, Bupati Malang M Sanusi, dan beberapa oknum polisi yang diduga menembakkan gas air mata.

Baca juga: Korban Tragedi Kanjuruhan Sebut Diintimidasi Polisi, Polri: Laporkan kalau Ada Bukti

Bupati Malang M Sanusi mengaku sudah mendengar kabar terkait laporan ke Polres Malang tersebut. Namun, Sanusi belum tahu pasti dasar laporan yang ditujukan padanya.

"Laporan perkara yang khusus pada saya belum tau. Karena saya belum dapat infomasi lengkapnya, juga belum ada pemanggilan penyidik terhadap saya," ungkap Sanusi saat ditemui, Jumat (18/11/2022).

Sanusi siap menghadapi laporan itu. Menurutnya, laporan itu ditujukan kepadanya sebagai jabatan Bupati Malang, bukan secara pribadi.

"Yang dilaporkan kan Bupati Malang. Bukan Sanusi," jelasnya.


Terkait pendampingan hukum, Sanusi menyerahkan hal itu ke Pemkab Malang.

"Selain itu, Pemerintah Kabupaten Malang juga mempunyai tim hukum internal, yang akan membela pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang," tuturnya.

Sebelumnya, Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania mendampingi empat keluarga korban tragedi Kanjuruhan melayangkan laporan ke Polres Malang, Senin (14/11/2022).

Baca juga: Aremania Kabupaten Malang Ikut Kirim Surat ke Presiden Jokowi, Kantor Pos Bebaskan Biaya Pengiriman

Dalam laporan tersebut, keempat keluarga korban itu menuntut pertanggungjawaban atas peristiwa maut di Stadion Kanjuruhan kepada 21 pihak.

Dalam laporan itu, mereka menuntut terlapor dengan dugaan tindak pidana Pasal 338 dan Pasal 340 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com