Salin Artikel

Dilaporkan ke Polisi Terkait Tragedi Kanjuruhan, Begini Tanggapan Bupati Malang

Dari 21 pihak yang dilaporkan itu terdapat mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Manajemen Arema FC, perusahaan media, Bupati Malang M Sanusi, dan beberapa oknum polisi yang diduga menembakkan gas air mata.

Bupati Malang M Sanusi mengaku sudah mendengar kabar terkait laporan ke Polres Malang tersebut. Namun, Sanusi belum tahu pasti dasar laporan yang ditujukan padanya.

"Laporan perkara yang khusus pada saya belum tau. Karena saya belum dapat infomasi lengkapnya, juga belum ada pemanggilan penyidik terhadap saya," ungkap Sanusi saat ditemui, Jumat (18/11/2022).

Sanusi siap menghadapi laporan itu. Menurutnya, laporan itu ditujukan kepadanya sebagai jabatan Bupati Malang, bukan secara pribadi.

"Yang dilaporkan kan Bupati Malang. Bukan Sanusi," jelasnya.

"Selain itu, Pemerintah Kabupaten Malang juga mempunyai tim hukum internal, yang akan membela pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang," tuturnya.

Sebelumnya, Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania mendampingi empat keluarga korban tragedi Kanjuruhan melayangkan laporan ke Polres Malang, Senin (14/11/2022).

Dalam laporan tersebut, keempat keluarga korban itu menuntut pertanggungjawaban atas peristiwa maut di Stadion Kanjuruhan kepada 21 pihak.

Dalam laporan itu, mereka menuntut terlapor dengan dugaan tindak pidana Pasal 338 dan Pasal 340 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/11/18/181254178/dilaporkan-ke-polisi-terkait-tragedi-kanjuruhan-begini-tanggapan-bupati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke