Namun, Ahmad Agus menjelaskan, keputusan membuat laporan ke Jakarta dilakukan karean sudah mendapat kuasa dari keluarga korban.
"Ya kita sampaikan bahwa yang kita lakukan ini adalah berbasis kuasa daripada keluarga korban, artinya tidak ada siapa pun yang bisa menghalangi proses hukum atau pun upaya hukum ke mana pun keluarga korban akan lakukan, termasuk kita akan berangkat ke Jakarta pada hari ini," katanya.
Menurutnya, ada beberapa tuntutan hukum terkait tragedi Kanjuruhan yang diperjuangkan dalam laporan ke Mabes Polri.
Di antaranya, Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang tindakan pembunuhan berencana.
Baca juga: Komitmen Kapolri Diragukan, Polres Malang Siap Proses Laporan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan
"Kemudian dugaan tindak pidana pengendalian menyebabkan luka ringan, luka berat dan meninggal dunia. Dan juga yang paling utama adalah dugaan penganiayaan terhadap anak, Undang-Undang Perlindungan Anak, karena yang banyak korban adik-adik kita yang hari ini pun belum terselesaikan," katanya.
Sebelumnya, beberapa keluarga korban tragedi Kanjuruhan sempat membuat laporan baru ke Polda Jatim.
Namun, laporan tersebut ditolak dengan alasan Ne Bis In Idem alias perkara yang telah ada dengan obyek, pihak, dan materi pokok perkara, yang sama tengah ditangani Polda Jatim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.