Salin Artikel

Tuntut Keadilan, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan dan Aremania Bertolak ke Jakarta

Salah satu orangtua korban tewas dalam tragedi Kanjuruhan, Vincentius Sari mengaku berangkat ke Jakarta untuk mencari keadilan bagi almarhum anaknya, Yohanes Revano Prasetyo.

Pria asal Wonosari, Kabupaten Malang, itu merasa keadilan bagi korban tragedi Kanjuruhan, khususnya anaknya, belum terpenuhi.

"Kami berharap keadilan ini seadil-adilnya, apa hak yang perlu didapatkan oleh korban harus didapatkan," kata Vincent di Malang, Rabu (16/11/2022).

Kasus tragedi Kanjuruhan ditangani oleh Polda Jatim. Vincent mengatakan, masih percaya dengan Polda Jatim, meski kurang puas dengan penanganan kasus.

"Memang kami tidak puas, bukan enggak percaya ke Polda, kami percaya kepada institusi kepolisian, tetapi permasalahannya hingga saat ini belum terselesaikan di sini, sehingga kami harus ke Jakarta. Apabila penanganannya di Jawa Timur saja, saya rasa kurang relevan, sehingga ini harus ditangani oleh Mabes Polri sebagai yang paling berwenang," katanya.

Vincent menegaskan, keluarga korban dan Aremania tak berniat berdemonstrasi di Jakarta. Mereka ingin mencari keadilan hukum.

"Kami ke Jakarta bukan untuk demo, tapi kami untuk mencari keadilan di sana sesuai dengan hak-hak kewarganegaraan kami untuk memperoleh hukum itu," katanya.

Perwakilan keluarga korban dan Aremania akan berada di Jakarta hingga Sabtu (19/11/2022). Terdapat 13 keluarga korban jiwa tragedi Kanjuruhan di dalam rombongan itu.

Sisanya merupakan Aremania yang selamat dalam tragedi Kanjuruhan. Para Aremania yang menderita luka akibat tragedi itu ada yang berasal dari Blitar, Pasuruan, Tulungagung, dan lainnya.

Rombongan keluarga korban dan Aremania akan mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komnas HAM, Ombudsman RI, Komisi II DPR RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, lalu Bareskrim Polri.

"Tadi juga sempat dari Intelkam Polda yang memberikan saran supaya proses pelaporannya dilakukan di Kepolisian Daerah Jawa Timur," katanya.


Namun, Ahmad Agus menjelaskan, keputusan membuat laporan ke Jakarta dilakukan karean sudah mendapat kuasa dari keluarga korban.

"Ya kita sampaikan bahwa yang kita lakukan ini adalah berbasis kuasa daripada keluarga korban, artinya tidak ada siapa pun yang bisa menghalangi proses hukum atau pun upaya hukum ke mana pun keluarga korban akan lakukan, termasuk kita akan berangkat ke Jakarta pada hari ini," katanya.

Menurutnya, ada beberapa tuntutan hukum terkait tragedi Kanjuruhan yang diperjuangkan dalam laporan ke Mabes Polri.

Di antaranya, Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang tindakan pembunuhan berencana.

"Kemudian dugaan tindak pidana pengendalian menyebabkan luka ringan, luka berat dan meninggal dunia. Dan juga yang paling utama adalah dugaan penganiayaan terhadap anak, Undang-Undang Perlindungan Anak, karena yang banyak korban adik-adik kita yang hari ini pun belum terselesaikan," katanya.

Sebelumnya, beberapa keluarga korban tragedi Kanjuruhan sempat membuat laporan baru ke Polda Jatim.

Namun, laporan tersebut ditolak dengan alasan Ne Bis In Idem alias perkara yang telah ada dengan obyek, pihak, dan materi pokok perkara, yang sama tengah ditangani Polda Jatim.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/11/16/223406478/tuntut-keadilan-keluarga-korban-tragedi-kanjuruhan-dan-aremania-bertolak-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke