Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Mengadang Polisi, 5 Simpatisan Anak Kiai Jombang Divonis 5 Bulan Penjara

Kompas.com - 15/11/2022, 20:53 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Sebanyak lima simpatisan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT), anak kiai pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur, divonis hukuman lima bulan penjara.

Kelimanya dinyatakan bersalah karena berusaha mengadang polisi saat menangkap Subchi yang berstatus tersangka kasus dugaan pencabulan pada awal September 2022.

Baca juga: Balita 2 Tahun di Jombang Tewas Tercebur ke Sungai Saat Sang Ibu Ambil Makanan di Dapur

Vonis lima bulan penjara itu dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jombang, Selasa (15/11/2022).

Pimpinan sidang, Bambang Setyawan menyatakan, para terdakwa terbukti bersalah karena berusaha mengadang upaya polisi yang sedang menjalankan tugas menjemput paksa tersangka kasus pencabulan.

Atas perbuatannya, kelima anak buah Subchi atau Bechi tersebut dihukum penjara selama lima bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 5 bulan," kata Bambang dalam sidang di Pengadilan Negeri Jombang.

Dalam putusannya, hakim juga menetapkan pengurangan masa hukuman selama terdakwa menjalani masa penahanan, sejak kelimanya ditangkap polisi.

"Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang sudah dijalani para terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Bambang.


Adapun kelima anak buah Subchi yang dihukum lima bulan penjara tersebut adalah Dedy Purnama, Windu Haribadi Ahmad, M Aris Kurniawan, serta Subagyo Admojo, dan Muhammad Nur Aziz.

Sidang untuk kelima simpatisan anak kiai Jombang tersebut berlangsung dalam dua tahap.

Pada sidang pertama, majelis hakim menghadirkan Windu Haribadi Ahmad, M Aris Kurniawan, Subagyo Admojo, dan Muhammad Nur Aziz.

Setelah membacakan vonis kepada empat terdakwa, hakim menutup sidang. Tak berselang lama, hakim kembali menggelar sidang dengan terdakwa Dedy Purnama.

Baca juga: Anak Kiai Jombang Terdakwa Pencabulan Tantang Pelapor untuk Lakukan Sumpah Mubahalah

Sama dengan terdakwa sebelumnya, majelis hakim menetapkan Dedy Purnama bersalah dan menjatuhkan hukuman lima bulan penjara.

Subchi atau Bechi yang kala itu menyandang status tersangka pencabulan terhadap santriwati, disebut tidak kooperatif sehingga aparat gabungan dari Polda Jatim dan Polres Jombang, melakukan upaya jemput paksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Motif Suami di Malang Aniaya Istri yang Hamil, Tak Terima Korban Bertemu Teman Masa Sekolah

Motif Suami di Malang Aniaya Istri yang Hamil, Tak Terima Korban Bertemu Teman Masa Sekolah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
2 Personel Kepolisian di Lamongan Diberhentikan dengan Tidak Hormat

2 Personel Kepolisian di Lamongan Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Surabaya
Kisah Perjuangan Seorang Petani di Banyuwangi Kenalkan Metode Hitung Cepat untuk Pendidikan Anak-anak Desa

Kisah Perjuangan Seorang Petani di Banyuwangi Kenalkan Metode Hitung Cepat untuk Pendidikan Anak-anak Desa

Surabaya
Polisi Identifikasi Kelompok Anarko Saat Aksi May Day di Surabaya

Polisi Identifikasi Kelompok Anarko Saat Aksi May Day di Surabaya

Surabaya
Soal Dugaan ODGJ 'Dijual' di Jember, Camat: Tidak seperti Itu

Soal Dugaan ODGJ "Dijual" di Jember, Camat: Tidak seperti Itu

Surabaya
Mari Bantu Nenek Hotipah dan Putriya yang Hidup Sebatang Kara di Gubuk Reyot, Tidur Beralaskan Tikar

Mari Bantu Nenek Hotipah dan Putriya yang Hidup Sebatang Kara di Gubuk Reyot, Tidur Beralaskan Tikar

Surabaya
Golkar Siapkan Menantu Soekarwo untuk Pilkada Surabaya

Golkar Siapkan Menantu Soekarwo untuk Pilkada Surabaya

Surabaya
Sopir Mengantuk, Mobil Rombongan Keluarga dari Blora Terperosok ke Saluran Irigasi di Magetan

Sopir Mengantuk, Mobil Rombongan Keluarga dari Blora Terperosok ke Saluran Irigasi di Magetan

Surabaya
Suami di Kota Malang Aniaya Istri yang Mengandung 4 Bulan

Suami di Kota Malang Aniaya Istri yang Mengandung 4 Bulan

Surabaya
BMKG Sebut Wilayah Jatim Panas Bukan karena Fenomena 'Heat Wave'

BMKG Sebut Wilayah Jatim Panas Bukan karena Fenomena "Heat Wave"

Surabaya
Kisah Ilun, Cari Rongsokan Sepulang Sekolah untuk Bantu Orangtua

Kisah Ilun, Cari Rongsokan Sepulang Sekolah untuk Bantu Orangtua

Surabaya
Dugong Ditemukan Mati Membusuk di Pinggir Pantai Pulau Bawean Gresik

Dugong Ditemukan Mati Membusuk di Pinggir Pantai Pulau Bawean Gresik

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com