Salin Artikel

Terbukti Mengadang Polisi, 5 Simpatisan Anak Kiai Jombang Divonis 5 Bulan Penjara

Kelimanya dinyatakan bersalah karena berusaha mengadang polisi saat menangkap Subchi yang berstatus tersangka kasus dugaan pencabulan pada awal September 2022.

Vonis lima bulan penjara itu dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jombang, Selasa (15/11/2022).

Pimpinan sidang, Bambang Setyawan menyatakan, para terdakwa terbukti bersalah karena berusaha mengadang upaya polisi yang sedang menjalankan tugas menjemput paksa tersangka kasus pencabulan.

Atas perbuatannya, kelima anak buah Subchi atau Bechi tersebut dihukum penjara selama lima bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 5 bulan," kata Bambang dalam sidang di Pengadilan Negeri Jombang.

Dalam putusannya, hakim juga menetapkan pengurangan masa hukuman selama terdakwa menjalani masa penahanan, sejak kelimanya ditangkap polisi.

"Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang sudah dijalani para terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Bambang.

Sidang untuk kelima simpatisan anak kiai Jombang tersebut berlangsung dalam dua tahap.

Pada sidang pertama, majelis hakim menghadirkan Windu Haribadi Ahmad, M Aris Kurniawan, Subagyo Admojo, dan Muhammad Nur Aziz.

Setelah membacakan vonis kepada empat terdakwa, hakim menutup sidang. Tak berselang lama, hakim kembali menggelar sidang dengan terdakwa Dedy Purnama.

Sama dengan terdakwa sebelumnya, majelis hakim menetapkan Dedy Purnama bersalah dan menjatuhkan hukuman lima bulan penjara.

Subchi atau Bechi yang kala itu menyandang status tersangka pencabulan terhadap santriwati, disebut tidak kooperatif sehingga aparat gabungan dari Polda Jatim dan Polres Jombang, melakukan upaya jemput paksa.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/11/15/205318178/terbukti-mengadang-polisi-5-simpatisan-anak-kiai-jombang-divonis-5-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke