KOMPAS.com - Pria berinisial WF (37) ditetapkan menjadi tersangka setelah memukul mahasiswa berinisial RT dengan menggunakan tongkat baseball di Surabaya, Jawa Timur.
Sebelumnya, pelaku berniat melarikan diri dari kejaran polisi setelah video pemukulan itu viral di media sosial.
Namun, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku pada Minggu (13/11/2022) malam pukul 23.00 WIB di gerbang Tol Semarang.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menegaskan, WF diburu setelah videonya viral di media sosial.
Saat mengamankan pelaku, Tim Jatanras Polrestabes Surabaya melibatkan Polrestabes Semarang dan PJR Polda Jateng.
Akibat perbuatannya itu, WF dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman penjara di atas empat tahun.
"WF ditetapkan sebagai tersangka, dia dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara di atas 4 tahun," kata dia, Selasa.
Baca juga: Pemukul Mahasiswa Pakai Tongkat Baseball Jadi Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara
Peristiwa pemukulan itu terjadi di tempat parkir Indomaret Point, Jalan Mojopahit, Keputran, Surabaya, Kamis (3/11/2022) pukul 10.19 WIB
Menurut Mirzal, penganiayaan dipicu karena tersangka emosi karena kendaraannya bersenggolan dengan kendaran korban saat parkir.
Pelaku dan korban sempat adu mulut dengan posisi pelaku membawa tongkat baseball.
"Tersangka ini emosi, turun membawa tongkat baseball beradu mulut dengan korban. Setelah cekcok, WF langsung mengayunkan tongkat baseball yang mengenai pipi kanan korban," ujar dia.
Saat ini WF ditahan dan diperiksa intensif di Mapolrestabes Surabaya.
"Tersangka menyesali perbuatannya dan siap menjalani proses hukum," kata dia.
Sementara itu, Kuasa hukum WF, Oscarius Wijaya mengatakan bahwa kliennya spontan memukul RT karena emosi sehingga sempat terlibat adu mulut.
Saat itu, emosi WF tersulut lantaran korban terus beradu argumen.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.