MALANG, KOMPAS.com- Sejumlah keluarga korban Tragedi Kanjuruhan Malang melaporkan mengenai pasal pembunuhan ke Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur.
Hingga kini tercatat ada lima keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang melayangkan laporan.
Mereka membuat laporan terkait dugaan tindak pindana pembunuhan dan pembunuhan berencana sesuai Pasal 338 dan 340 Jo 55 dan 56 KUHP.
Baca juga: 4 Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Lapor ke Polres Malang Terkait Pasal Pembunuhan
Laporan pertama datang dari keluarga Devi Athok Yulfitri. Mereka mendatangi Mapolres Malang, Rabu (9/11/2022).
Untuk diketahui, dalam tragedi kanjuruhan, Devi Athok kehilangan dua putrinya sekaligus yakni Natasya Debi Ramadani (16) dan Naila Debi Anggraini (13).
Kuasa Hukum Devi Athok Imam Hidayat menjelaskan, laporan itu terkait dengan dugaan tindak pidana dan pembunuhan berencana.
Adapun pihak terlapor yaitu PSSI, PT. Liga Indonesia Baru, PT. Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia, hingga oknum aparat para penembak gas air mata.
Kemudian, penanggung jawab keamanan yaitu Mantan Kapolres Malang, Mantan Kapolda Jatim, dan Broadcasting PT. Indosiar Visual Mandiri.
"Mereka yang diduga melakukan tindak pidana 338 dan 340 Jo 55 dan 56," katanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.