Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur juga mewajibkan seluruh pegawai, baik ASN ataupun non-ASN, untuk mengenakan pakaian bernuansa hitam, pada Rabu (9/11/2022) hingga Kamis (10/11/2022).
Kebijakan itu ditetapkan Walikota Malang, Sutiasji sebagai tanda rasa dukacita mengenang 40 hari tragedi Kanjuruhan, sekaligus juga sebagai dukungan moril kepada para korban dan keluarga korban.
"Saya perintahkan seluruh pegawai ASN dan non-ASN untuk menyemai empati, tanda duka cita mendalam dengan mengenakan pakaian bernuansa hitam selama dua hari ke depan," kata Wali Kota Malang, Sutiaji, sebagaimana dikutip Kompas.com, Selasa (8/11/2022).
Baca juga: Aksi Vandalisme Polisi Pembunuh di Sukabumi, Diduga Terkait Tragedi Kanjuruhan
40 hari setelah tragedi berlalu, keluarga korban masih terus mencari keadilan.
Devi Athok Yulfitri yang kehilangan dua anaknya sekaligus, Natasya Debi Ramadani (16) dan Naila Debi Anggraini mendatangi Mapolres Malang untuk membuat laporan.
Kuasa Hukum Devi Athok, Imam Hidayat menjelaskan, Devi melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana seperti tertuang pada Pasal 338 dan 340 Jo 55 dan 56 KUHP.
"Kita melaporkan ke Polres Mlaang dan sudah diterima oleh SPKT Polres Malang," kata Imam.
Baca juga: Kisah Mereka yang Pulang dari Stadion Kanjuruhan Malang...
Sementara pihak terlapor yakni PSSI, PT Liga Indonesia Baru, PT. Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), dan oknum aparat penembak gas air mata ke tribun 13.
Kemudian, pihak penanggung jawab keamanan, yakni Mantan Kapolres Malang, Mantan Kapolda Jatim dan Broadcasting PT. Indosiar Visual Mandiri.
"Merekalah yang diduga melakukan tindak pidana 338 dan 340 Jo 55 dan 56," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 135 orang tewas dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (1/10/2022) malam setelah pertandingan Persebaya Surabaya melawan Arema FC.
Ratusan orang itu berdesak-desakan keluar dari stadion setelah polisi menembakkan gas air mata untuk menghalau massa.
Sebanyak 6 orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.