BANYUWANGI, KOMPAS.com - Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial JS (43), tertangkap petugas karena menyeludupkan narkoba jenis sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi.
JS mengaku jika barang haram tersebut merupakan barang titipan pelanggan bernama MR warga Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi.
"Ojek online ini diberi upah Rp 20 ribu. Barang ini diminta untuk diantarkan ke AF (24), warga binaan lapas," kata Kalapas Kelas II A Banyuwangi, Wahyu Indarto, Jumat (4/11/2022).
Baca juga: Banjir Bandang Landa 5 Desa di Banyuwangi, 61 Rumah Warga Rusak
Aksi penyelundupan tersebut terjadi pada Kamis (3/11/2022) siang. Pelaku mencoba mengelabui petugas dengan memasukkan barang tersebut ke dalam sebuah sandal.
JS mengirim sabu kepada warga binaan lapas yang terjerat perkara penyalahgunaan narkotika dengan vonis 5 tahun 6 bulan.
"Pada saat memeriksa barang yang akan dikirimkan oleh JS, petugas kami mendapati ada benda yang mengganjal di sebuah sandal, saat dibongkar ternyata ada tiga klip berisi paket sabu," ujar Wahyu.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa barang tersebut milik HP (25) warga Kelurahan Sumberrejo, Banyuwangi. HP juga merupakan WBP dengan perkara penyalahgunaan narkotika dengan vonis 6 tahun.
Baca juga: Jadi Kawasan Penyangga KTT G20, Bandara Banyuwangi Bakal Buka 24 Jam
"Ternyata kiriman barang yang sebelumnya ditujukan kepada AF tersebut merupakan upaya untuk mengelabui petugas," ujarnya.
"Setelah kami telusuri lebih lanjut, ternyata MR yang mengirimkan barang tersebut merupakan istri dari HP," imbuh Wahyu.
Lapas kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.