Tersangka terdiri dari berbagai latar belakang, mulai dari pegawai hingga ibu rumah tangga. Yang berperan menjadi pemodal adalah seorang ASN berinisial SD.
SD diketahui sebagai seorang guru Sekolah Menengah Pertama di Grobogan Jawa Tengah.
Menurutnya, SD telah merogoh kocek hingga Rp 3,3 miliar untuk mendanai sindikat itu.
"Itu total uang akumulatif pendanaan," lanjut Rizkika.
Baca juga: Saat Petugas Lapas Kediri Dapat Isyarat Napi Kasus Narkoba Tewas Dikeroyok di Sel B10
Kini para tersangka masih diamankan di Mapolres Kediri.
Mereka dikenakan pasal 36 ayat 1,2,3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 50 milyar.
"Kita masih terus kembangkan penyidikan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim," ujar Rizkika.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang