Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produksi Rp 2 Miliar Sehari, Sindikat Produsen Uang Palsu Ternyata Dimodali Oknum ASN

Kompas.com - 04/11/2022, 17:20 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com- Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri, Jawa Timur, mengungkap sindikat produsen uang palsu lintas provinsi.

Dalam sehari, sindikat tersebut bisa memproduksi uang palsu sebanyak Rp 2 miliar.

Total ada 11 orang yang diamankan dari berbagai wilayah. Mulai dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Jakarta, hingga Cimahi Jawa Barat.

Baca juga: Jelang Grand Final Raka Raki Jawa Timur 2022, Pemkab Kediri Adakan Mentoring Khusus Inu Kirana

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan alat pencetak uang palsu serta lembaran kertas uang palsu sebanyak Rp 808,6 juta.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Ajun Komisaris Polisi Rizkika Putra Atmada mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari penyelidikan yang dimulai pada 14 Oktober 2022.

"Lalu kita kembangkan sampai total ada 11 tersangka," ujar AKP Rizkika, Jumat.

Baca juga: Dikukuhkan Mas Dhito, Karang Taruna Kabupaten Kediri Siap Terjun Ke Lapangan

Produksi uang palsu Rp 2 miliar sehari

Dari pemeriksaan para tersangka, kata Rizkika, komplotan tersebut belum lama beroperasi namun skala produksinya cukup besar.

Dalam sehari sindikat tersebut bisa mencetak lembaran uang palsu Rp 100.000 hingga mencapai 20.000 lembar. Jumlah itu total mencapai Rp 2 miliar.

"Sehari mencetak sekitar 20.000 lembar pecahan Rp 100.000," lanjut Rizkika.


ASN menjadi pemodal

Tersangka terdiri dari berbagai latar belakang, mulai dari pegawai hingga ibu rumah tangga. Yang berperan menjadi pemodal adalah seorang ASN berinisial SD.

SD diketahui sebagai seorang guru Sekolah Menengah Pertama di Grobogan Jawa Tengah.

Menurutnya, SD telah merogoh kocek hingga Rp 3,3 miliar untuk mendanai sindikat itu.

"Itu total uang akumulatif pendanaan," lanjut Rizkika.

Baca juga: Saat Petugas Lapas Kediri Dapat Isyarat Napi Kasus Narkoba Tewas Dikeroyok di Sel B10

Kini para tersangka masih diamankan di Mapolres Kediri.

Mereka dikenakan pasal 36 ayat 1,2,3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 50 milyar.

"Kita masih terus kembangkan penyidikan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim," ujar Rizkika. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Surabaya
Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Surabaya
Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Surabaya
Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Surabaya
Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com