KEDIRI, KOMPAS.com- Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri, Jawa Timur, mengungkap sindikat produsen uang palsu lintas provinsi.
Dalam sehari, sindikat tersebut bisa memproduksi uang palsu sebanyak Rp 2 miliar.
Total ada 11 orang yang diamankan dari berbagai wilayah. Mulai dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Jakarta, hingga Cimahi Jawa Barat.
Baca juga: Jelang Grand Final Raka Raki Jawa Timur 2022, Pemkab Kediri Adakan Mentoring Khusus Inu Kirana
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan alat pencetak uang palsu serta lembaran kertas uang palsu sebanyak Rp 808,6 juta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Ajun Komisaris Polisi Rizkika Putra Atmada mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari penyelidikan yang dimulai pada 14 Oktober 2022.
"Lalu kita kembangkan sampai total ada 11 tersangka," ujar AKP Rizkika, Jumat.
Baca juga: Dikukuhkan Mas Dhito, Karang Taruna Kabupaten Kediri Siap Terjun Ke Lapangan
Dari pemeriksaan para tersangka, kata Rizkika, komplotan tersebut belum lama beroperasi namun skala produksinya cukup besar.
Dalam sehari sindikat tersebut bisa mencetak lembaran uang palsu Rp 100.000 hingga mencapai 20.000 lembar. Jumlah itu total mencapai Rp 2 miliar.
"Sehari mencetak sekitar 20.000 lembar pecahan Rp 100.000," lanjut Rizkika.
Tersangka terdiri dari berbagai latar belakang, mulai dari pegawai hingga ibu rumah tangga. Yang berperan menjadi pemodal adalah seorang ASN berinisial SD.
SD diketahui sebagai seorang guru Sekolah Menengah Pertama di Grobogan Jawa Tengah.
Menurutnya, SD telah merogoh kocek hingga Rp 3,3 miliar untuk mendanai sindikat itu.
"Itu total uang akumulatif pendanaan," lanjut Rizkika.
Baca juga: Saat Petugas Lapas Kediri Dapat Isyarat Napi Kasus Narkoba Tewas Dikeroyok di Sel B10
Kini para tersangka masih diamankan di Mapolres Kediri.
Mereka dikenakan pasal 36 ayat 1,2,3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 50 milyar.
"Kita masih terus kembangkan penyidikan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim," ujar Rizkika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.