Ia khawatir ada warga yang terlanjur dinonaktifkan PBI BPJS Kesehatannya, akan menjadi persoalan ke depannya.
“Takutnya kalau kita non ktifkan ternyata masih yang hidup repot nanti,” ungkap Henri.
Henri mengungkapkan setelah menjadi temuan BPK, Pemkot Madiun sudah langsung memotong pada iuran berjalan. Kendati demikian BPJS Madiun tetap melakukan pengecekan ulang terkait kemungkinan warga yang masih hidup namun sudah terdata meninggal.
“Tetapi kami hitung dan cek yang masih hidup dan pindah domisili apakah sudah pindah. Jadinya nilainya belum keluar secara realnya. Kemarin langsung dipotong saja sesuai nilai LHP. Cuma nanti setelah cek dan berita acaranya muncul itu baru kita tahu fiksnya berapa,” tutur Henri.
Sementara itu dokumen laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah Kota Madiun tahun 2021 bernomor 1.B/LHP/XVIII.SBY/02/2022 yang diperoleh Kompas.com menyebutkan, hasil perhitungan atas pembayaran iuran PBI BPJS bagi orang miskin yang dinyatakan meninggal dan pindah terdapat kelebihan bayar sebesar Rp 1.107.240.400 pada tahun 2021.
Total anggaran yang dikeluarkan Pemerintah Kota Madiun untuk belanja kontribusi jaminan kesehatan bagi PBI tahun 2021 sebesar Rp 34.329.100.500. Anggaran tersebut dikelola oleh Dinkes PP dan KB Kota Madiun.
Dari total anggaran tersebut, BPK RI Perwakilan Jatim menemukan kelebihan pembayaran iuran PBI bagi 38.293 orang senilai Rp 1.107.240.400.
Rinciannya jumlah bayar peserta PBI yang meninggal sebanyak 17.051 orang dan peserta PBI yang pindah sebanyak 21.242 orang. Total jumlah PBI warga miskin yang kelebihan pembayaran lantaran meninggal dan pindah sebanyak 38.293 orang.
Sementara total jumlah anggaran PBI warga miskin yang dibayar Dinkes PP dan KB Kota Madiun kepada BPJS pada tahun 2021 sebesar Rp 1.447.475.400.
Baca juga: Disimpan dalam Kardus, Uang Rp 35 Juta Milik Pria di Madiun Habis Dimakan Rayap
Dari jumlah itu, pada Desember 2021, Dinkes PP dan KB Kota Madiun sudah menghitung dan memotong pembayaran kepada BPJS atas kelebihan bayar PBI yang meninggal dan pindah senilai Rp 340.235.000.
Selain kelebihan pembayaran bagi warga miskin dan orang pindah, BPK juga menemukan adanya pembayaran PBI dengan status pekerjaan PNS/TNI/Polri. Tak hanya itu, BPK juga mendapati adanya pembayaran PBI yang nomer identitas kependudukan (NIK) tidak ditemukan pada database Disdukcapil.
Total nilai pembayaran PBI berstatus bekerja sebagai PNS/TNI/Polri dan warga yang NIK tidak ditemukan di database Disdukcapil sebessar Rp 586.013.400
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.