Salin Artikel

Temuan BPK, Pemkot Madiun Bayar Iuran BPJS Kesehatan 17.000 Warga Miskin Sudah Meninggal

Tak hanya itu iuran BPJS Kesehatan 21.242 warga juga masih dibayar kendati sudah pindah domisili.

Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kota Madiun, Denik Wuryani yang dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (1/11/2022) membenarkan temuan itu.

Menurut Denik, kelebihan pembayaran penerima bantuan iuran (PBI) BPJS yang sudah meninggal dan pindah domisili senilai Rp 1.107.240.400. 

Denik memastikan temuan itu sudah ditindaklanjuti dan penjelasannya sudah disampaikan ke BPK RI Perwakilan Jatim.

“Sudah kami tindak lanjuti temuan (kelebihan pembayaran Rp 1,1 miliar) dan dikirim ke BPK,” kata Denik.

Menurut Denik, bentuk tindak lanjut itu di antaranya pemberlakuan kompensasi dengan pengurangan iuran yang dibayarkan kepada BPJS Kesehatan setiap bulannya.

Total anggaran yang harus dikompensasikan BPJS Kesehatan ke Pemkot Madiun sebesar Rp 1.107.240.400

“Bentuknya kompensasi. Kami kurangi (iuran) dari yang kita bayarkan kemarin kepada mereka. Jadi kelebihannya sekian (Rp 1.107.240.000) berapa nanti kami kurangkan dengan yang kita bayarkan kepada mereka (BPJS),” jelas Denik.

Denik mengakui hal itu terjadi lantaran pihaknya kesulitan mendapatkan data. Namun tahun ini, Pemkot Madiun bekerja sama dengan Disdukcapil sehingga data PBI diharapkan bisa valid.

Lebih lanjut, Denik menjelaskan warga meninggal dan pindah tidak semuanya dilaporkan ke Pemkot. Hal itu lah yang membuat Pemkot masih membayarkan iuran BPJS Kesehatan untuk 38.293 warga. 

Warga yang tak lapor terkait kematian dan perpindahan menumpuk sehingga jumlah terkumpul pada tahun anggaran 2021.

Masih ada yang hidup

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun Henri Army Iriawan yang dikonfirmasi terpisah menyatakan pihaknya sudah memberikan kompensasi sepenuhnya kepada Pemkot Madiun terkait temuan BPK RI Perwakilan Jawa Timur.

Namun demikian, BPJS kembali melakukan pengecekan ulang untuk memastikan warga data terkait warga yang meninggal dan pindah itu valid. Hasil pengecekannya, terdapat satu hingga dua warga PBI yang dinyatakan meninggal ternyata masih hidup.

“Sudah ditindaklanjuti dan kemarin sudah dilakukan kompensasi di awal-awal. Kami cek ulang satu persatu apakah yang benar meninggal itu benar meninggal dan pindah itu memang benar pindah. Dan yang meninggal itu masih hidup itu satu dua,” kata Henri.

Ia khawatir ada warga yang terlanjur dinonaktifkan PBI BPJS Kesehatannya, akan menjadi persoalan ke depannya.

“Takutnya kalau kita non ktifkan ternyata masih yang hidup repot nanti,” ungkap Henri.

Henri mengungkapkan setelah menjadi temuan BPK, Pemkot Madiun sudah langsung memotong pada iuran berjalan. Kendati demikian BPJS Madiun tetap melakukan pengecekan ulang terkait kemungkinan warga yang masih hidup namun sudah terdata meninggal.

“Tetapi kami hitung dan cek yang masih hidup dan pindah domisili apakah sudah pindah. Jadinya nilainya belum keluar secara realnya. Kemarin langsung dipotong saja sesuai nilai LHP. Cuma nanti setelah cek dan berita acaranya muncul itu baru kita tahu fiksnya berapa,” tutur Henri.

Sementara itu dokumen laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah Kota Madiun tahun 2021 bernomor 1.B/LHP/XVIII.SBY/02/2022 yang diperoleh Kompas.com menyebutkan, hasil perhitungan atas pembayaran iuran PBI BPJS bagi orang miskin yang dinyatakan meninggal dan pindah terdapat kelebihan bayar sebesar Rp 1.107.240.400 pada tahun 2021.

Total anggaran yang dikeluarkan Pemerintah Kota Madiun untuk belanja kontribusi jaminan kesehatan bagi PBI tahun 2021 sebesar Rp 34.329.100.500. Anggaran tersebut dikelola oleh Dinkes PP dan KB Kota Madiun.

Dari total anggaran tersebut, BPK RI Perwakilan Jatim menemukan kelebihan pembayaran iuran PBI bagi 38.293 orang senilai Rp 1.107.240.400.

Rinciannya jumlah bayar peserta PBI yang meninggal sebanyak 17.051 orang dan peserta PBI yang pindah sebanyak 21.242 orang. Total jumlah PBI warga miskin yang kelebihan pembayaran lantaran meninggal dan pindah sebanyak 38.293 orang.

Sementara total jumlah anggaran PBI warga miskin yang dibayar Dinkes PP dan KB Kota Madiun kepada BPJS pada tahun 2021 sebesar Rp 1.447.475.400.

Dari jumlah itu, pada Desember 2021, Dinkes PP dan KB Kota Madiun sudah menghitung dan memotong pembayaran kepada BPJS atas kelebihan bayar PBI yang meninggal dan pindah senilai Rp 340.235.000.

Selain kelebihan pembayaran bagi warga miskin dan orang pindah, BPK juga menemukan adanya pembayaran PBI dengan status pekerjaan PNS/TNI/Polri. Tak hanya itu, BPK juga mendapati adanya pembayaran PBI yang nomer identitas kependudukan (NIK) tidak ditemukan pada database Disdukcapil.

Total nilai pembayaran PBI berstatus bekerja sebagai PNS/TNI/Polri dan warga yang NIK tidak ditemukan di database Disdukcapil sebessar Rp 586.013.400

https://surabaya.kompas.com/read/2022/11/01/232249778/temuan-bpk-pemkot-madiun-bayar-iuran-bpjs-kesehatan-17000-warga-miskin

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com