Salin Artikel

Temuan BPK, Pemkot Madiun Bayar Iuran BPJS Kesehatan 17.000 Warga Miskin Sudah Meninggal

Tak hanya itu iuran BPJS Kesehatan 21.242 warga juga masih dibayar kendati sudah pindah domisili.

Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kota Madiun, Denik Wuryani yang dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (1/11/2022) membenarkan temuan itu.

Menurut Denik, kelebihan pembayaran penerima bantuan iuran (PBI) BPJS yang sudah meninggal dan pindah domisili senilai Rp 1.107.240.400. 

Denik memastikan temuan itu sudah ditindaklanjuti dan penjelasannya sudah disampaikan ke BPK RI Perwakilan Jatim.

“Sudah kami tindak lanjuti temuan (kelebihan pembayaran Rp 1,1 miliar) dan dikirim ke BPK,” kata Denik.

Menurut Denik, bentuk tindak lanjut itu di antaranya pemberlakuan kompensasi dengan pengurangan iuran yang dibayarkan kepada BPJS Kesehatan setiap bulannya.

Total anggaran yang harus dikompensasikan BPJS Kesehatan ke Pemkot Madiun sebesar Rp 1.107.240.400

“Bentuknya kompensasi. Kami kurangi (iuran) dari yang kita bayarkan kemarin kepada mereka. Jadi kelebihannya sekian (Rp 1.107.240.000) berapa nanti kami kurangkan dengan yang kita bayarkan kepada mereka (BPJS),” jelas Denik.

Denik mengakui hal itu terjadi lantaran pihaknya kesulitan mendapatkan data. Namun tahun ini, Pemkot Madiun bekerja sama dengan Disdukcapil sehingga data PBI diharapkan bisa valid.

Lebih lanjut, Denik menjelaskan warga meninggal dan pindah tidak semuanya dilaporkan ke Pemkot. Hal itu lah yang membuat Pemkot masih membayarkan iuran BPJS Kesehatan untuk 38.293 warga. 

Warga yang tak lapor terkait kematian dan perpindahan menumpuk sehingga jumlah terkumpul pada tahun anggaran 2021.

Masih ada yang hidup

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun Henri Army Iriawan yang dikonfirmasi terpisah menyatakan pihaknya sudah memberikan kompensasi sepenuhnya kepada Pemkot Madiun terkait temuan BPK RI Perwakilan Jawa Timur.

Namun demikian, BPJS kembali melakukan pengecekan ulang untuk memastikan warga data terkait warga yang meninggal dan pindah itu valid. Hasil pengecekannya, terdapat satu hingga dua warga PBI yang dinyatakan meninggal ternyata masih hidup.

“Sudah ditindaklanjuti dan kemarin sudah dilakukan kompensasi di awal-awal. Kami cek ulang satu persatu apakah yang benar meninggal itu benar meninggal dan pindah itu memang benar pindah. Dan yang meninggal itu masih hidup itu satu dua,” kata Henri.

Ia khawatir ada warga yang terlanjur dinonaktifkan PBI BPJS Kesehatannya, akan menjadi persoalan ke depannya.

“Takutnya kalau kita non ktifkan ternyata masih yang hidup repot nanti,” ungkap Henri.

Henri mengungkapkan setelah menjadi temuan BPK, Pemkot Madiun sudah langsung memotong pada iuran berjalan. Kendati demikian BPJS Madiun tetap melakukan pengecekan ulang terkait kemungkinan warga yang masih hidup namun sudah terdata meninggal.

“Tetapi kami hitung dan cek yang masih hidup dan pindah domisili apakah sudah pindah. Jadinya nilainya belum keluar secara realnya. Kemarin langsung dipotong saja sesuai nilai LHP. Cuma nanti setelah cek dan berita acaranya muncul itu baru kita tahu fiksnya berapa,” tutur Henri.

Sementara itu dokumen laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah Kota Madiun tahun 2021 bernomor 1.B/LHP/XVIII.SBY/02/2022 yang diperoleh Kompas.com menyebutkan, hasil perhitungan atas pembayaran iuran PBI BPJS bagi orang miskin yang dinyatakan meninggal dan pindah terdapat kelebihan bayar sebesar Rp 1.107.240.400 pada tahun 2021.

Total anggaran yang dikeluarkan Pemerintah Kota Madiun untuk belanja kontribusi jaminan kesehatan bagi PBI tahun 2021 sebesar Rp 34.329.100.500. Anggaran tersebut dikelola oleh Dinkes PP dan KB Kota Madiun.

Dari total anggaran tersebut, BPK RI Perwakilan Jatim menemukan kelebihan pembayaran iuran PBI bagi 38.293 orang senilai Rp 1.107.240.400.

Rinciannya jumlah bayar peserta PBI yang meninggal sebanyak 17.051 orang dan peserta PBI yang pindah sebanyak 21.242 orang. Total jumlah PBI warga miskin yang kelebihan pembayaran lantaran meninggal dan pindah sebanyak 38.293 orang.

Sementara total jumlah anggaran PBI warga miskin yang dibayar Dinkes PP dan KB Kota Madiun kepada BPJS pada tahun 2021 sebesar Rp 1.447.475.400.

Dari jumlah itu, pada Desember 2021, Dinkes PP dan KB Kota Madiun sudah menghitung dan memotong pembayaran kepada BPJS atas kelebihan bayar PBI yang meninggal dan pindah senilai Rp 340.235.000.

Selain kelebihan pembayaran bagi warga miskin dan orang pindah, BPK juga menemukan adanya pembayaran PBI dengan status pekerjaan PNS/TNI/Polri. Tak hanya itu, BPK juga mendapati adanya pembayaran PBI yang nomer identitas kependudukan (NIK) tidak ditemukan pada database Disdukcapil.

Total nilai pembayaran PBI berstatus bekerja sebagai PNS/TNI/Polri dan warga yang NIK tidak ditemukan di database Disdukcapil sebessar Rp 586.013.400

https://surabaya.kompas.com/read/2022/11/01/232249778/temuan-bpk-pemkot-madiun-bayar-iuran-bpjs-kesehatan-17000-warga-miskin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke