KOMPAS.com - Seseorang bernama Atoilah menggugat sejumlah pihak terkait Tragedi Kanjuruhan dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum.
Adapun pihak yang digugat Atoilah yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC melawan Persebaya.
Selain itu, Bupati Malang, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), dan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta Ketua Umum PSSI, juga turut menjadi pihak tergugat.
Gugatan itu pun telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (25/10/2022).
Humas PN Kepanjen, Aulia Reza Utama, membenarkan mengenai adanya gugatan tersebut. Akan tetapi, dia mengaku tidak mengetahui profil Atoilah sebagai pihak penggugat.
Baca juga: Bupati Malang hingga Panglima TNI Digugat Terkait Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Kepanjen
Aulia hanya memastikan bahwa gugatan yang diajukan oleh Atoilah termasuk dalam kategori gugatan perdata.
"Gugatannya Class Action Perdata, yakni gugatan yang mengatasnamakan kelompok, dalam hal ini Aremania," kata Aulia, Jumat (28/10/2022).
Dalam gugatannya, dia menuntut ganti rugi berupa materiel maupun imateriel sesuai dengan tanggung jawabnya kepada pihak penggugat atau para penggugat.
"Penggugat meminta para tergugat membentuk tim pendistribusian ganti rugi kepada penggugat dan para peggugat, yakni suporter Aremania," jelasnya.
Aulia menambahkan, Hakim PN Kepanjen telah menjadwalkan sidang gugatan Atoilah pada Kamis (24/11/2022) dengan agenda pengecekan pihak penggugat serta tergugat.
Baca juga: SSDM Polri Periksa Kondisi Psikologis Polisi yang Bertugas Saat Tragedi Kanjuruhan
"Hakim akan mengecek pihak penggugat, apakah benar dia mewakili Aremania atau tidak, sekaligus semua pihak tergugat yang tertera di dalam gugatan itu," pungkasnya.
Sementara itu, ratusan orang menggelar demonstrasi di depan Balai Kota Malang pada Kamis (27/10/2022).
Mereka menuntut keadilan atas tragedi Kanjuruhan yang telah merenggut nyawa ratusan orang.
Bermodal spanduk, poster, dan keranda, massa aksi menyuarakan 9 tuntutan terkait tragedi Kanjuruhan, yakni:
1. Menuntut aparat kepolisian serta penegak hukum terkait 6 tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tahanan agar dilakukan proses hukum seadil-adilnya, dan menuntut penambahan Pasal 338 bahkan 340 dari yang sebelumnya disangkakan oleh penyidik pasal 359 KUHP.
Baca juga: Alasan Iwan Bule Mangkir Pemeriksaan Lanjutan Tragedi Kanjuruhan, Sibuk Hadiri Agenda PSSI dan FIFA
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.