Salin Artikel

Ketum PSSI hingga Kapolri Digugat Soal Tragedi Kanjuruhan, Begini Penjelasan PN Kepanjen

KOMPAS.com - Seseorang bernama Atoilah menggugat sejumlah pihak terkait Tragedi Kanjuruhan dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum.

Adapun pihak yang digugat Atoilah yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC melawan Persebaya.

Selain itu, Bupati Malang, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), dan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta Ketua Umum PSSI, juga turut menjadi pihak tergugat.

Gugatan itu pun telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (25/10/2022).

Humas PN Kepanjen, Aulia Reza Utama, membenarkan mengenai adanya gugatan tersebut. Akan tetapi, dia mengaku tidak mengetahui profil Atoilah sebagai pihak penggugat.

Aulia hanya memastikan bahwa gugatan yang diajukan oleh Atoilah termasuk dalam kategori gugatan perdata.

"Gugatannya Class Action Perdata, yakni gugatan yang mengatasnamakan kelompok, dalam hal ini Aremania," kata Aulia, Jumat (28/10/2022).

Dalam gugatannya, dia menuntut ganti rugi berupa materiel maupun imateriel sesuai dengan tanggung jawabnya kepada pihak penggugat atau para penggugat.

"Penggugat meminta para tergugat membentuk tim pendistribusian ganti rugi kepada penggugat dan para peggugat, yakni suporter Aremania," jelasnya.

Aulia menambahkan, Hakim PN Kepanjen telah menjadwalkan sidang gugatan Atoilah pada Kamis (24/11/2022) dengan agenda pengecekan pihak penggugat serta tergugat.

"Hakim akan mengecek pihak penggugat, apakah benar dia mewakili Aremania atau tidak, sekaligus semua pihak tergugat yang tertera di dalam gugatan itu," pungkasnya.

Aksi tuntut keadilan Tragedi Kanjuruhan

Sementara itu, ratusan orang menggelar demonstrasi di depan Balai Kota Malang pada Kamis (27/10/2022).

Mereka menuntut keadilan atas tragedi Kanjuruhan yang telah merenggut nyawa ratusan orang.

Bermodal spanduk, poster, dan keranda, massa aksi menyuarakan 9 tuntutan terkait tragedi Kanjuruhan, yakni:

1. Menuntut aparat kepolisian serta penegak hukum terkait 6 tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tahanan agar dilakukan proses hukum seadil-adilnya, dan menuntut penambahan Pasal 338 bahkan 340 dari yang sebelumnya disangkakan oleh penyidik pasal 359 KUHP.

2. A. Menuntut pertanggungjawaban moral seluruh jajaran PSSI (mundur dari jabatan saat ini). PSSI harus merevisi regulasi keselamatan dan keamanan penyelenggaraan liga di Indonesia sesuai dengan statuta FIFA, dan juga revolusi menyeluruh terhadap sepak bola nasional.

B. Menuntut pihak broadcaster Liga 1 untuk mengganti jam pertandingan malam hari, terutama saat laga riskan.

3. Meminta aparat kepolisian segera menyelediki, mengadili, dan merilis eksekutor penembak gas air mata saat tragedi Kanjuruhan.

4. Menuntut transparansi aparat kepolisian terkait hasil sidang etik eksekutor penembak gas air mata saat tragedi Kanjuruhan, jika terbukti ada pelanggaran harus dipidana.

5. A. Menolak rekonstruksi yang dilakukan oleh Polda Jatim yang menyebutkan bahwa tembakan tidak diarahkan ke arah tribune, karena sesuai bukti video dan foto yang beredar memang benar adanya penembakan gas air mata ke arah tribune, dan harus dilakukan rekonstruksi ulang sesuai dengan fakta di lapangan.

B. Menuntut BRIN merilis kandungan zat dalam gas air mata yang telah kedaluwarsa yang digunakan dalam tragedi Kanjuruhan.

6. Menuntut manajemen Arema FC turut andil mengawal proses usut tuntas tragedi Kanjuruhan, selaras dengan perjuangan Aremania yang menuntut keadilan.

7. Menuntut pemerintah bersinergi dengan Komnas HAM dan menetapkan bahwa para tersangka melakukan kejahatan genosida.

8. Mengutuk segala bentuk intimidasi dari pihak mana pun terhadap para saksi dan korban tragedi Kanjuruhan.

9. Meminta 3 kepala daerah dan DPRD seluruh Malang Raya turut andil mengawal pengusutan tragedi Kanjuruhan bersama Aremania hingga tuntas.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kabupaten Malang, Imron Hakiki | Editor: Pythag Kurniati)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/10/28/190817478/ketum-pssi-hingga-kapolri-digugat-soal-tragedi-kanjuruhan-begini-penjelasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke