MALANG, KOMPAS.com - Seorang warga bernama Atoilah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang, Selasa (25/10/2022).
Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Kepanjen, gugatan yang dilayangkan itu terkait tragedi Stadion Kanjuruhan, dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 28 Oktober 2022: Pagi dan Sore Berawan
Ada beberapa pihak yang tergugat yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC melawan Persebaya.
Kemudian Bupati Malang, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia, serta turut tergugat Ketua Umum PSSI.
Humas Pengadilan Negeri Kepanjen, Aulia Reza Utama membenarkan adanya gugatan.
Aulia mengaku tidak tahu pasti profil penggugat. Namun dia memastikan, gugatan yang dilakukan seorang bernama Atoilah itu adalah gugatan perdata.
Baca juga: Janji Kawal Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan, Wali Kota Malang: Kita Satu Tekad...
"Gugatannya Class Action Perdata. Yakni gugatan yang mengatasnamakan kelompok, dalam hal ini Aremania," ungkapnya melalui sambungan telepon, Jumat (28/10/2022).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.