KOMPAS.com - Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022) telah menewaskan 135 orang dan ratusan orang lainnya mengalami luka-luka.
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menyatakan bahwa tembakan gas air mata yang dilakukan polisi ke arah tribune adalah faktor utama penyebab jatuhnya ratusan korban di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema FC vs Persebaya.
Oleh sebab itu, Staf Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri mengunjungi Polres Malang pada Kamis (27/10/2022), untuk mengecek kondisi psikologis anggota polisi yang bertugas mengamankan laga tersebut.
Kepala kepolisian resor (Kapolres) Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, membenarkan bahwa kedatangan tim SSDM dari Markas Besar (Mabes) Polri itu untuk memeriksa kondisi para personel polisi yang ditugaskan mengamankan laga Arema FC vs Persebaya.
Baca juga: Polri Cek Kondisi Psikis Anggota yang Bertugas Saat Tragedi Kanjuruhan
"Personel SSDM itu di antaranya melakukan wawancara serta meminta jajaran Polres Malang mengisi kuesioner seputar materi psikologi," kata Kholis, Kamis (27/10/2022).
Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan itu nantinya akan menjadi bahan evaluasi bagi Polri dalam penanganan tragedi kemanusiaan seperti yang terjadi di Stadion Kanjuruhan.
"Jadi hasil pengecekan nantinya akan menjadi evaluasi Polri apabila melakukan penanganan tragedi kemanusiaan semacam ini," jelasnya.
Kholis mengungkapkan, beberapa anggota Polres Malang mengalami trauma ringan usai bertugas mengamankan laga Arema FC vs Persebaya.
"Tidak banyak, tapi beberapa anggota mengalami trauma. Seperti rasa khawatir berlebihan," ujar Kholis.
Baca juga: Ketum PSSI Mangkir Pemeriksaan Lanjutan soal Tragedi Kanjuruhan, Alasannya Ada Agenda FIFA
Dia menuturkan, pihaknya pun telah menyediakan pendampingan trauma healing intensif kepada beberapa anggota Polres Malang tersebut.
"Semoga dengan pendampingan ini, kondisi psikologis anggota membaik, sebab kita dituntut untuk terus bekerja melayani masyarakat," pungkasnya.
Sementara itu, ratusan orang menggelar demonstrasi di depan Balai Kota Malang pada Kamis (27/10/2022).
Mereka menuntut keadilan atas tragedi Kanjuruhan yang telah merenggut nyawa ratusan orang.
Bermodal spanduk, poster, dan keranda, massa aksi menyuarakan 9 tuntutan terkait tragedi Kanjuruhan, yakni:
Baca juga: Janji Kawal Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan, Wali Kota Malang: Kita Satu Tekad...
1. Menuntut aparat kepolisian serta penegak hukum terkait 6 tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tahanan dilakukan proses hukum seadil-adilnya, dan menuntut penambahan Pasal 338 bahkan 340 dari yang sebelumnya disangkakan oleh penyidik pasal 359 KUHP.