Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum LSM di Ngawi Diamankan Polisi Saat Menghitung Uang Hasil Pemerasan

Kompas.com - 27/10/2022, 15:56 WIB
Sukoco,
Andi Hartik

Tim Redaksi

NGAWI, KOMPAS.com – Kepolisian Resor Ngawi, Jawa Timur, mengamankan Deny Subroto (38), seorang oknum anggota LSM, atas kasus pemerasan. Warga Desa Jururejo, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, itu diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Sambirejo, Susilo.

Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, pelaku bersama rekannya bernama Agus bertemu dengan korban di sebuah depo air minum milik rekan Susilo yang juga seorang kepala desa.

"Kejadiannya pada 8 September, pelaku meminta dan mengancam akan melaporkan kepada aparat hukum adanya dugaan anggaran ganda dalam BUM Desa Desa Sambirejo,” ujar Dwiasi dalam konferensi pers di Polres Ngawi, Kamis (27/10/2022).

Baca juga: 155 Hektar Tanaman Padi di Ngawi Diserang Virus Kerdil, Ini Imbauan Dinas Pertanian

Dwiasi menambahkan, awalnya, oknum anggota LSM itu meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada Susilo. Berdasarkan hasil negosiasi, disepakati bahwa Susilo akan memberi uang Rp 30 juta kepada pelaku.

Namun, karena Susilo hanya membawa uang Rp 3 juta, keduanya sepakat untuk bertemu lagi di lokasi yang sama pada Sabtu (10/9/2022) untuk pembayaran kekurangannya. Susilo sempat menanyakan kedatangan pelaku yang tanpa rekannya, Agus.

"Pelaku menunjukkan chat dengan Agus jika telah setuju dengan angka tersebut,” imbuhnya.

Baca juga: Balita Warga Ngawi Meninggal Diduga karena Gagal Ginjal Akut

Pada pertemuan kedua, Susilo menyerahkan uang Rp 10 juta kepada pelaku. Pelaku kemudian menghitung uang tersebut di depan Susilo. Saat itu pula, anggota kepolisian Sektor Ngrambe mengamankan pelaku.

"Pelaku ditangkap polisi saat sedang menghitung uang di depan Kepala Desa Sambirejo Susilo,” ucap Dwiasi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang tunai Rp 10 juta, sebuah HP, dua kartu tanda anggota Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) atas nama pelaku dan satu unit motor yang digunakan pelaku.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan subsider Pasal 369 KUHP tentang pengancaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film 'Guru Tugas', Sutradara dan Pemain

Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film "Guru Tugas", Sutradara dan Pemain

Surabaya
Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Surabaya
Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Surabaya
4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

Surabaya
Terekam CCTV, Maling di Masjid Kota Malang Curi Tas Milik Driver Ojol

Terekam CCTV, Maling di Masjid Kota Malang Curi Tas Milik Driver Ojol

Surabaya
Seorang Wanita Terseret Arus Sungai di Ngawi dan Selamat Berkat Bambu

Seorang Wanita Terseret Arus Sungai di Ngawi dan Selamat Berkat Bambu

Surabaya
Kondisi Ketua Bawaslu Jember Usai Alami Kecelakaan Beruntun

Kondisi Ketua Bawaslu Jember Usai Alami Kecelakaan Beruntun

Surabaya
Ibadah Sempat Dihentikan Tetangga di Gresik, Dipicu Salah Paham dan Berakhir Damai

Ibadah Sempat Dihentikan Tetangga di Gresik, Dipicu Salah Paham dan Berakhir Damai

Surabaya
Pengendara Mobil yang Tabrak Pengangkut Sampah di Kota Malang Mabuk Miras

Pengendara Mobil yang Tabrak Pengangkut Sampah di Kota Malang Mabuk Miras

Surabaya
Bayi Berumur 3 Bulan Ditemukan di Tempat Sampah Surabaya, Ada Surat dari Orangtua

Bayi Berumur 3 Bulan Ditemukan di Tempat Sampah Surabaya, Ada Surat dari Orangtua

Surabaya
3 YouTuber Pembuat Film 'Guru Tugas' Ditetapkan Tersangka

3 YouTuber Pembuat Film "Guru Tugas" Ditetapkan Tersangka

Surabaya
Pengakuan Ketua Bawaslu Jember Selamat dari Kecelakaan Beruntun yang Tewaskan Dua Orang

Pengakuan Ketua Bawaslu Jember Selamat dari Kecelakaan Beruntun yang Tewaskan Dua Orang

Surabaya
Tabrakan Beruntun Libatkan Mobil Ketua Bawaslu Jember, 2 Orang Tewas

Tabrakan Beruntun Libatkan Mobil Ketua Bawaslu Jember, 2 Orang Tewas

Surabaya
Calon Perseorangan di Lumajang Wajib Kantongi Minimal 62.825 Dukungan, Belum Ada yang Daftar

Calon Perseorangan di Lumajang Wajib Kantongi Minimal 62.825 Dukungan, Belum Ada yang Daftar

Surabaya
Menjelang Penutupan pada 12 Mei, Belum Ada Calon Perseorangan yang Mendaftar Ikut Pilkada Sumenep

Menjelang Penutupan pada 12 Mei, Belum Ada Calon Perseorangan yang Mendaftar Ikut Pilkada Sumenep

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com