BONDOWOSO, KOMPAS.com – SK (53) dan IE (25), warga Desa Pakuniran Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur ditangkap petugas Polres Bondowoso pada Selasa (25/10/2022).
Kedua pria tersebut diduga menimbun solar di rumahnya.
Baca juga: ASN di Bondowoso Tipu Warga Jember dengan Modus Investasi Bodong, Awalnya Kenal di Instagram
Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di pinggir jalan raya, tepatnya di depan Mapolsek Maesan.
Mulanya tersangka IE diketahui mengangkut BBM jenis solar sebanyak 10 jeriken.
“Pelaku mengangkut BBM jenis solar itu dengan mengunakan kendaraan roda empat,” kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (26/10/2022).
Baca juga: Pria asal Bondowoso Tipu Warga Puluhan Juta, Janjikan Pekerjaan Relawan di Dinkes
Selanjutnya, pihak kepolisian menginterogasi pria tersebut.
Ternyata solar itu akan dibawa ke tempat penampungan di dekat rumahnya di Desa Pakuniran Kecamatan Maesan.
Polisi melakukan pengecekan di lokasi penampungan solar. Ditemukan 5 tandon tempat penyimpanan solar.
Satu tandon berisi sekitar 200 liter sehingga total ada 1.000 liter.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.