BONDOWOSO, KOMPAS.COM – Seorang ASN berinisial ND (28), warga perumahan Griya Kembang Permai Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur diamankan Polres Bondowoso pada Kamis (20/10/2022). Sebab, perempuan tersebut menipu warga Jember dengan modus investasi bodong.
Korban investasi bodong tersebut adalah Yayuk Handayati (29) warga Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember. Sedangkan pelaku merupakan ASN pada Dinas Kesehatan Bondowoso.
Baca juga: Modus Arisan Online, Guru Honorer di Samarinda Diduga Lakukan Penipuan, 2 Korban Rugi Rp 1,7 Miliar
Kronologi kasus investasi bodong itu bermula saat korban berkenalan dengan pelaku melalui instagram. Awalnya, pelaku ikut arisan yang digelar oleh korban. Setelah berjalan, pelaku mengajak korban untuk usaha bersama, yakni investasi di bidang tanaman tebu dan kosmetik.
“Awalnya korban dijanjikan dengan keuntungan sebesar 17 persen dengan modal awal sebesar Rp 30 juta,” kata Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo, Minggu (23/10/2022).
Pelaku menjanjikan tenor profit yang akan diberikan yakni sebesar Rp 4.500.000. Korban yang tergiur dengan tawaran keuntungan tersebut, akhirnya menginvestasikan uang sebesar Rp 311.625.000.
Ketika sudah berjalan, kata dia, korban seolah-olah diberikan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan. Namun pada bulan berikutnya, proses bagi hasil investasi tersebut macet.
“Terhitung sejak bulan Juni 2022 sampai sekarang macet, korban ingin meminta modal dan keuntungan miliknya,” tambah dia.
Pelaku tidak bisa memberikan uang yang sudah jadi modal tersebut dengan alasan yang berbelit-belit. Akhirnya, korban mulai menelusiri bisnis investasi di bidang tanaman tebu dan kosmetik tersebut.
Ternyata, lanjut dia, investasi tersebut bodong dan tidak ada sama sekali. Bahkan, uang ratusan juta itu sudah dipakai pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bondowoso.
"Untuk saat ini tersangka atau pelaku ND sudah kami amankan di Mapolres Bondowoso,” ucap dia.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat pernyataan dan lima lembar bukti transfer. Tersangka ND dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.