Selain itu, polisi juga menemukan 11 jeriken berisi solar. Satu jeriken berisi sebanyak 35 liter.
Solar tersebut dibeli dari SPBU di wilayah Kecamatan Maesan, yakni dengan cara diangkut menggunakan kendaraan roda empat.
“Di lokasi kami juga mengamankan satu orang SK (53),” kata dia.
Baca juga: Jual Pupuk Subsidi secara Ilegal, Guru Honorer di Bondowoso Ditangkap
Agus menegaskan kedua pelaku telah menyalahgunakan BBM subsidi. Yakni melakukan penyimpanan tanpa memiliki izin usaha penyimpanan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa kendaraan, tandon berisi solar, jeriken, serta satu buah tangki yang sudah dimodifikasi dari pelat besi ukuran panjang 1,5 meter.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 40 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.